Berita

Kepolisian dan Satpol PP Garut Sita Ribuan Botol Miras yang Sedang Diturunkan dari Truk

×

Kepolisian dan Satpol PP Garut Sita Ribuan Botol Miras yang Sedang Diturunkan dari Truk

Sebarkan artikel ini
Aparat Polres dan Satpol PP Garut menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang sedang diturunkan dari truk di Jalan Ahmad Yani Garut. (Foto: Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor bersama Satuan Polisi Pamong Praja Garut menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek yang sedang diturunkan dari truk untuk didistribusikan ke salah satu toko di Garut, Rabu (22/11/2023).

Kepala Samapta Polres Garut Iptu Masrokan membenarkan jajarannya bersama Satpol PP Garut telah mengungkap adanya pendistribusian minuman keras menggunakan mobil boks yang baru tiba di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota.

“Kami menemukan miras tersebut pada sebuah truk boks di Jalan Ahmad Yani depan sebuah toko ketika akan membongkar barang tersebut sewaktu melakukan patroli,” kata dia.

Baca Juga:   Pelindo Dukung Jalur Penang – Lhokseumawe untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Aceh Utara

Masrokan menuturkan jajarannya bersama aparat gabungan lainnya selalu menggelar patroli rutin untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum, salah satunya mencegah peredaran minuman keras di Garut.

Dalam operasi patroli kali ini, kata dia, pihaknya mencurigai keberadaan truk tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui ternyata banyak minuman keras berbagai merek yang disinyalir akan dijual di wilayah Garut.

“Saat itu juga kami mengangkut menggunakan truk polisi, truk Satpol PP, jumlahnya ribuan botol, dan diamankan di Markas Satpol PP,” ujar Masrokan.

Baca Juga:   Tekan Pelajar Bolos Sekolah, Satpol PP Garut Razia Warnet

Ia mengatakan petugas juga menemukan ribuan botol minuman keras yang tersimpan di dua toko kawasan Jalan Ahmad Yani yang semuanya juga diangkut oleh petugas ke Markas Satpol PP Garut.

Pengakuan pemilik toko, kata Masrokan, minuman keras yang disimpan rencananya akan didistribusikan ke daerah Kabupaten Pangandaran.

“Saat ini jumlah rinci minuman keras tersebut masih dalam penghitungan, dan kami akan terus melakukan operasi memberantas minuman keras. Pemiliknya akan di proses berdasarkan Perda,” katanya.

Masrokan berharap operasi pemberantasan minuman keras mendapat dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras di lingkungannya.

Baca Juga:   Beberapa Jam Jelang Pencoblosan Pemilu, Satpol PP Garut Amankan 2 Orang dan 211 Botol Miras

Tujuan memberantas penjualan minuman beralkohol itu, kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum, karena selama ini segala kriminalitas yang terjadi salah satu pemicunya efek minuman keras.

“Mohon kepada warga masyarakat dukung kami untuk memerangi peredaran miras di Kabupaten Garut, agar Garut bebas miras,” tutup Masrokan. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *