GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 1.807 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk disita polisi dari dua pengedar miras dalam sebuah razia yang digelar di Kecamatan Selaawi dan Limbangan, Kabupaten Garut, Sabtu (17/2/2024).
Kedua pengedar itu, menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Garut — AKP Juntar Hutasoit, adalah RH (49) warga Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi; dan AS (38) warga Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan.
Dari RH disita 168 botol minuman beralkohol jenis AOK, 168 botol jenis AOB, 368 botol jenis anggur merah besar, 48 botol jenis anggur merah kecil, 300 botol intisari, 97 botol jenis BAE, 60 botol jenis iceland beer, 24 botol jenis jceland 350 ml, 13 botol jenis drum, 408 botol jenis kawa-kawa, dan 120 botol jenis anggur putih.
Sedangkan dari AS disita 9 botol jenis anggur hijau, 6 botol jenis anggur merah besar, 2 botol jenis intisari, 6 botol jenis kawa-kawa, 7 botol jenis AOK, dan 3 botol jenis AOB.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, dan kecelakaan lalu lintas,” kata Juntar, Sabtu (17/2/2024).
Ia menuturkan, kedua pengedar miras itu melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Barang bukti minuman keras beserta pengedar kini diamankan ke Markas Polres Garut untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Juntar. ***