Hukum

1.807 Botol Miras Berbagai Merk Disita Polisi dari Dua Pengedar di Selaawi dan Limbangan

×

1.807 Botol Miras Berbagai Merk Disita Polisi dari Dua Pengedar di Selaawi dan Limbangan

Sebarkan artikel ini
Seribuan botol miras yang disita polisi dari dua pengedar di Kecamatan Selaawi dan Limbangan, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 1.807 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk disita polisi dari dua pengedar miras dalam sebuah razia yang digelar di Kecamatan Selaawi dan Limbangan, Kabupaten Garut, Sabtu (17/2/2024).

Kedua pengedar itu, menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Garut — AKP Juntar Hutasoit, adalah RH (49) warga Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi; dan AS (38) warga Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan.

Baca Juga:   Dua Begal Sepeda Motor yang Bawa Senpi dan Sajam Ditangkap Polisi Garut, Satu Tewas Didor karena Melawan Petugas

Dari RH disita 168 botol minuman beralkohol jenis AOK, 168 botol jenis AOB, 368 botol jenis anggur merah besar, 48 botol jenis anggur merah kecil, 300 botol intisari, 97 botol jenis BAE, 60 botol jenis iceland beer, 24 botol jenis jceland 350 ml, 13 botol jenis drum, 408 botol jenis kawa-kawa, dan 120 botol jenis anggur putih.

Baca Juga:   Perempuan dalam Video "Vina Garut" Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara

Sedangkan dari AS disita 9 botol jenis anggur hijau, 6 botol jenis anggur merah besar, 2 botol jenis intisari, 6 botol jenis kawa-kawa, 7 botol jenis AOK, dan 3 botol jenis AOB.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, dan kecelakaan lalu lintas,” kata Juntar, Sabtu (17/2/2024).

Ia menuturkan, kedua pengedar miras itu melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Baca Juga:   Dua Lokasi Ini Jadi Tempat Layanan SIM Keliling di Garut pada Jumat 7 Juni 2024

“Barang bukti minuman keras beserta pengedar kini diamankan ke Markas Polres Garut untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Juntar. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *