HeadlineJawa Barat

Bupati Garut Siap Bertanggungjawab Terkait Masalah Hukum Buper Citiis

×

Bupati Garut Siap Bertanggungjawab Terkait Masalah Hukum Buper Citiis

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan menyatakan siap bertanggungjawab terkait masalah hukum izin lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Citiis, Gunung Guntur, Kabupaten Garut.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi.

“Saya selaku penanggung jawab pemerintah daerah harusnya yang bertanggungjawab terhadap itu,” kata Rudy Gunawan usai menghadiri acara pemeriksaan kesehatan gratis di Garut, Minggu (3/3/2019).

Ia menuturkan, Kadispora, Kuswendi, menjadi terdakwa dengan tuduhan telah menyalahi aturan izin lingkungan dalam pembangunan bumi perkemahan di kawasan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogongkaler.

Baca Juga:   Waspadai Macet dan Hujan Petir Saat Malam Tahun Baru 2025 di Jawa Barat

“Ini hukum lingkungan, Pak Kuswendi itu menyangkut hukum lingkungan, dia sebagai Kadis dituduh tidak membuat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” ujar Rudy.

Ia menegaskan, rencana pembangunan bumi perkemahan itu belum selesai dikerjakan oleh pemerintah daerah sehingga belum dibutuhkan Amdal untuk kawasan yang dijadikan lokasi perkemahan itu.

“Amdal belum diperlukan karena pembangunannya belum siap, bertahap,” kata Rudy lagi.

Baca Juga:   Wagub Jabar Bagikan Mobil Aspirasi, Tujuh Desa di Garut Turut Kebagian

Bupati menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Kuswendi untuk menjelaskan tentang perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.

Sebagai kepala daerah, Rudy siap membela anak buahnya yang dituduh melanggar hukum terkait perizinan lingkungan pembangunan tersebut. “Saya nanti akan berargumentasi, membangun apa di situ, kan belum apa-apa, saya menjadi saksi,” katanya.

Terkait memberhentikan sementara jabatan kepala dinas yang menjadi terdakwa, Bupati dengan tegas tidak akan memberhentikannya, karena ancaman hukumannya hanya tiga tahun, bukan lima tahun. “Dinonaktfikan itu kalau ditahan, ini kan ancaman hukumannya tiga tahun,” katanya.

Baca Juga:   Bupati Rudy Minta Kemkominfo Blokir Video "Vina Garut" di Internet

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan di Garut.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana pada Kamis (28/2/2019). (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *