Berita

Kasus Buper Citiis, Pernyataan Bupati Garut Semestinya Disampaikan dalam Penyidikan

×

Kasus Buper Citiis, Pernyataan Bupati Garut Semestinya Disampaikan dalam Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin, pendiri LBH Padjajaran. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pernyataan Bupati Rudy Gunawan yang siap bertanggungjawab terkait masalah hukum pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Citiis, Gunung Guntur, di Kecamatan Tarogongkaler, Kabupaten Garut, mendapat sorotan dari pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, yang menyatakan pernyataan bupati tersebut semestinya disampaikan di dalam proses penyidikan.

Sebab, menurut dia, memang bupatilah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kapasitas penanggungjawab APBD yang menentukan kebijakan alokasi anggaran. Apalagi dakwaan berkaitan dengan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang masih dalam ruang lingkup kewenangan Pemkab Garut. Karena Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) adalah pejabat bawahan bupati.

“Pendapat hukum yang menyatakan belum diperlukan Amdal karena belum ada kegiatan dan masih dalam proses pembangunan, tentu merupakan pendapat yang mentah. Sebab, dalam proyek Buper, Amdal menjadi prasyarat utama mengingat penentuan lokasi di Citiis sangat rawan, dan justru bertentangan dengan tata ruang,” ujar Hasanuddin, Minggu malam (3/2/2019).

Baca Juga:   Bupati Garut Harus Segera Membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Ia menambahkan, lokasi yang dijadikan Buper di Citiis merupakan zona berbahaya dilihat dari sisi geologis gunung api.

Hasanuddin mengatakan, sikap Bupati Rudy Gunawan demikian memperlihatkan pendapat dan kebijakan yang kontradiktif dan diskriminatif. Pada satu sisi melarang aktifitas pertambangan di area Gunung Guntur, di sisi lain mengizinkan pembuatan Buper. “Hal ini tak ubahnya seperti pada kasus wisata Darajat,” ujar dia.

Baca Juga:   129 Siswa SMKN 11 Garut yang Sedang PKL di Sejumlah Kota Terpaksa Dipulangkan

Hasanuddin menegaskan, pernyataan Bupati Garut yang menyatakan siap bertanggung jawab itu berimplikasi hukum, sebab Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kuswendi, telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saat ini berstatus terdakwa. “Polda dapat juga menetapkan Rudy Gunawan sebagai tersangka. Ini sudah bukti permulaan yang cukup sebagai bentuk pengakuan,” ujarnya.

Menyinggung soal kesiapan Bupati Rudy menjadi saksi ahli dalam persidangan Kuswendi,menurut Hasanuddin sebaiknya Sekda yang diajukan. Sebab hal itu sudah bukan soal kebijakan melainkan hal adminsitratif, jadi Sekda yang lebih berwenang menjelaskan.

Baca Juga:   Janur M Bagus Hidupkan Tradisi Lewat Tulisan, Bupati Garut: Ini Bukan Sekadar Buku

“Pernyataan Bupati itu menandakan beliau tidak bisa membedakan antara jabatannya sebagai bupati dan profesi asalnya sebagai advokat,” tandasnya. (Gun/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *