Nasional

Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Tapi Dijamin Tidak Akan Ada PHK Massal

×

Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Tapi Dijamin Tidak Akan Ada PHK Massal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tenaga honorer.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan keseriusan pemerintah dalam menata sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer. Adapun status kepegawaian honorer ini akan dihapus per 28 November 2023.

Dalam proses penataan ini, menurut Anas, pihaknya dan para stakeholder terkait telah menyepakati sejumlah prinsip yang akan dijadikan dasar penyelesaian persoalan penghapusan status tenaga honorer.

“Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Anas mengatakan, prinsip pertamanya ialah tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Apabila serta merta hanya mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi. Namun pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.

Baca Juga:   Verde Two Menjadi Kompleks Hunian Tinggi Pertama di Indonesia yang Meraih Sertifikasi EDGE Zero Carbon

“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” ujarnya.

Berikutnya, pihaknya bersepakat agar tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.

“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, prinsip ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut. Kemudian prinsip terakhir ialah sesuai dengan regulasi yang ada. Anas menekankan, jalan keluar dari persoalan ini tidak boleh melanggar undang-undang.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Kantor Desa Ditangkap Bareskrim Polri karena Kelola 27 Situs Esek-esek Anak

Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Dengan begitu, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.

Namun demikian, saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu. Oleh karena itu, larangan PHK massal menjadi salah satu prinsip yang dipegang pemerintah saat ini.

Di sisi lain, saat ini sejumlah opsi penyelesaian telah dibuat menyangkut nasib para pegawai honorer pasca penghapusan, hanya saja Anas enggan membeberkan detailnya. Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.

Baca Juga:   Trade-In Elektronik di Mitra10: Tukar Tambah, Dapat Voucher Hingga Rp500.000!

“Kita terus matangkan kita terus matangkan. Kita cari solusi yang terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50 persen ada di pemerintah daerah,” ujar Anas.

“Saya tidak ingin sampaikan hari ini (opsi) karena kita sedang godog. Tapi sudah hampir ada titik temu antara DPR, pemerintah, dengan asosiasi bupati, wali kota dan gubernur se-Indonesia,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *