GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan keseriusan pemerintah dalam menata sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer. Adapun status kepegawaian honorer ini akan dihapus per 28 November 2023.
Dalam proses penataan ini, menurut Anas, pihaknya dan para stakeholder terkait telah menyepakati sejumlah prinsip yang akan dijadikan dasar penyelesaian persoalan penghapusan status tenaga honorer.
“Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Anas mengatakan, prinsip pertamanya ialah tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Apabila serta merta hanya mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi. Namun pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.
“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” ujarnya.
Berikutnya, pihaknya bersepakat agar tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.
“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.