Hukum

Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

×

Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial AK (39) diamankan aparat Polres Garut karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. (Foto: R Agus Sopian)

GOSIPGARUT. ID — Seorang pria berinisial AK (39) diamankan aparat Polres Garut karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pada anak pertamanya, berinisial NN (12), di rumah yang ia kontrak di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, ayah bejat ini telah menyetubuhi putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun, atau sewaktu duduk di bangku kelas V SD. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Perbuatan cabul yang berakhir persetubuhan ini dimulai pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB, ketika korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD, terakhir November 2022,” kata Wirdhanto, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, Polres Garut Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Brata

Dari pengakuannya, tersangka AK melakukan persetubuhan sebanyak lima kali, yakni dua kali di KBB dan tiga kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut. Menurut Kapolres, AK tega menghancurkan masa depan putrinya karena tak kuat menahan hasrat seksual.

“Isteri AK yang tidak lain adalah ibu kandung NN, merupakan pekerja migran yang berada di luar negeri untuk bekerja sejak 2020. Karena teringat akan isterinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri,” ujarnya.

Wirdhanto menjelaskan, selain NN, tersangka AK juga memiliki dua orang anak yang lain dari hasil perkawinan dengan isterinya. Selama isterinya bekerja, AK tinggal bersama dengan ketiga anaknya.

Baca Juga:   Ganggu Ketertiban Umum, Dua Preman yang Kerap Beraksi di Jalan Merdeka Garut Diamankan Polisi

Persetubuhan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, saat kedua adik korban tidak ada di rumah atau sedang tidur. Korban pun tak menolak ajakan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri karena tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.

“Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan,” ucapnya.

Persetubuhan itu sendiri tidak membuat korban hamil karena ia belum mengalami masa menstruasi. “Air maninya sudah masuk ke dalam tapi tidak terjadi pembuahan,” lanjut Wirdhanto.

Persetubuhan ini sendiri diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat AK pada paman dan bibinya di Garut. Seluruh keluarga besar mereka pun bereaksi keras, dan membawa kembali korban serta kedua adiknya kembali ke KBB.

Baca Juga:   Pemeran Video Gangbang di Garut Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di KBB,” jelas Wirdhanto.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur,” pungkasnya. (R Agus Sopian)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *