GOSIPGARUT.ID — Seorang pemuda berusia 24 tahun harus berurusan dengan polisi setelah diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan bertindak meresahkan warga di kawasan Ceplak, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis malam (18/12/2025).
Pemuda tersebut berinisial FRP (24), warga Dayeuhandap, Kecamatan Garut Kota. Ia diamankan personel Polsek Garut Kota saat patroli malam karena dinilai mengganggu ketertiban umum, khususnya aktivitas para pedagang dan pembeli di sekitar lokasi.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, FRP ditemukan dalam kondisi diduga mabuk dan bertingkah tidak terkendali sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Yang bersangkutan berada dalam pengaruh minuman keras dan mengganggu pedagang serta pembeli. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas patroli langsung mengamankan pemuda tersebut,” kata Zainuri, Jumat (19/12/2025).
Aksi FRP sempat membuat para pedagang merasa tidak nyaman dan khawatir aktivitas jual beli terganggu. Polisi pun mengambil langkah cepat dengan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Garut Kota.
Di kantor polisi, FRP menjalani pendataan dan pembinaan. Kepolisian juga memberikan peringatan keras agar ia tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
Kapolsek Garut Kota menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak setiap pelaku gangguan kamtibmas, terlebih yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Patroli akan terus kami tingkatkan. Siapa pun yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Zainuri. ***



.png)




























