Hukum

Pemeran Video Gangbang di Garut Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

×

Pemeran Video Gangbang di Garut Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
VA tersangka pemeran video gangbang saat hendak mengikuti sidang tuntutan di PN Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Terdakwa kasus video ‘Seks Gangbang’ di Garut, VA, dituntut jaksa lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Kamis (5/3/2020) sore.

Kasi Pidum Kejari Garut Dapot Dariarma menjelaskan pihak jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Hukuman berbeda tersebut diberikan kepada tiga terdakwa dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga:   4.900 Miras Dimusnahkan, Kapolres Garut: Itu Hasil Razia di Akhir 2018

Untuk terdakwa AD dan We, sambung Dapot, mereka kooperatif saat persidangan. “AD dan We, dia di persidangan tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatan,” kata dia.

Sedangkan untuk VA, Dapot menjelaskan, JPU menuntut hukuman lebih berat lantaran VA tidak kooperatif selama jalannya persidangan. Bahkan, kata Dapot, VA tidak mengakui apa yang dia perbuat.

Baca Juga:   Polda Jabar Akan Akomodasi Jika Ada Warga yang Jadi Korban Penipuan Doni Salmanan

“Beda dengan VA ini, VA ini kan berulang kali, bukan hanya melakukan dengan AD maupun dengan We, tapi ada juga dengan laki-laki lain,” katanya.

“Di persidangan, dia tidak mengakui perbuatannya. Mengelak. Itu sebabnya ada perbedaan terkait tuntutan,” ucap Dapot menambahkan.

Terkait denda Rp1 miliar yang dituntut kepada ketiga terdakwa, Dapot menambahkan hal tersebut sudah sesuai. Bila tidak membayar denda, ketiganya dituntut hukuman pengganti.

Baca Juga:   PN Garut Segera Menyidangkan Kasus Video Seks Gangbang "Vina Garut"

“Subsider tiga bulan penjara. Artinya kalau tidak dibayar dendanya diganti dengan penjara,” ujar Dapot. (dtc)

Yanti
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *