Hukum

50 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Diperiksa Polisi, 10 Klaster Garut

×

50 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Diperiksa Polisi, 10 Klaster Garut

Sebarkan artikel ini
Bahar bin Smith (Habib Bahar). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Jajaran penyidik Polda Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith. Pengusutan tersebut dilakukan dengan memeriksa para saksi dan bukti-bukti. Hingga saat ini, polisi telah mengantongi keterangan dari 50 saksi dan enam barang bukti.

“Sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Penyidik membagi dalam dua klaster untuk mempermudah mengindentifikasi para saksi. Pertama, klaster Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandung sebagai lokasi awal tempat Habib Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian. Kata Ahmad, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Baca Juga:   Garut Kembali Diguncang Kasus Inses, Keduanya Terjadi di Malangbong

Kemudian, saksi pelapor yang sudah diperiksa ada sebanyak empat orang. Sedangkan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:   Kejari Garut Turunkan Tim Intelijen Pantau Paguyuban Tunggal Rahayu

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (Sndn)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *