GOSIPGARUT.ID — Garut Government Watch (GGW) menilai, penanganan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia (lansia) di Kabupaten Garut masih buruk dan belum menyentuh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Contoh kasus, papar Sekjen GGW — Agus Suyandhi, pasangan lansia di Kampung Bojongawi, RT 03/RW 08, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, yakni Ma Eha dan Bapak Endin, rumahnya terancam rubuh, tidak memiliki anak, dan ironis tidak mendapatkan bantuan apapun.
Selain ancaman rumah rubuh dan tidak terpenuhi hak kesehatan, juga banyak lansia yang tidak masuk dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) sehingga tidak mendapatkan bantuan sosial. Itu membuktikan peran pemerintah Kabupaten Garut melalui dinas terkait tidak maksimal.
“Akar persoalan korupsi di Kabupaten Garut masih diperankan oleh birokrasi busuk. Mereka memposisikan jabatan sebagai alat untuk mengeruk keuntungan baik melalui dalam peran makelar anggaran, jabatan, maupun proyek pengadaan,” ungkap dia, Minggu (2/1/2021).
Agus menambahkan, situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan. “Beberapa penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) disebutkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). WTP bukan berarti tidak korupsi,” ungkap pengggiat anti korupsi tersebut.
“Sekarang munculnya kritik masyarakat sipil akhir-akhir ini ditepis dengan berbagai alibi. Kondisi ini berpengaruh terhadap penanganan fakir miskin dan lansia di Kabupaten Garut,” imbuhnya.
Menurut Agus, banyaknya fakir miskin yang tidak mendapatkan bantuan sosial, penyandang sosial dan lansia yang tidak mendapatkan bantuan sosial dan tidak terdaftar dalam DTKS akibat dari birokrasi busuk yang hanya memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan bukan melayani masyarakat. (Ai Respati)



.png)












