GOSIPGARUT.ID — Pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan Januari sampai April 2021 di sejumlah daerah di Kabupaten Garut masih dikolektif. Artinya, ada sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) tidak mengambil sendiri ke agen penyalur melainkan diwakili oleh ketua kelompok. Parahnya lagi, karena pengambilan melalui pihak lain, maka KPM harus mengeluarkan ongkos.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Cisewu, salah satu KPM mengaku setiap kali pengambilan BPNT suka diwakilkan kepada seseorang yang mengaku ketua kelompok. Kepada orang tersebut ia menyerahkan kartu keluarga sejahtera (KKS) untuk digesek di agen BPNT. Selain itu ia pun menyerahkan uang Rp15 ribu untuk pengganti ongkos.
“Banyak KPM yang mewakilkan kepada ketua kelompok setiap pengambilan BPNT, semuanya ngasih ongkos untuk pengambilan itu. Jadi bukan saya saja,” kata KPM di Cisewu yang enggan namanya ditulis.
Menanggapi informasi itu Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Garut, Wina Winarti, geram dan menyatakan bahwa pembagian BPNT tidak boleh diwakilkan atau dikolektif. Jika alasannya untuk menghindari kerumunan terkait penerapan protokol kesehatan, pelaksanaannya bisa dijadwal.
“BPNT seharusnya diterima oleh KPM, dan harus diambil oleh KPM sendiri. Tidak dibenarkan diambil secara kolektif. Pengambilan oleh KPM, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan cara mengatur jadwal pengambilan,” ujar dia, Selasa (6/4/2021).
Sementara utuk agen, dijelaskan Wina, harus memberitahukan kepada KPM saldo yang ada di KKS milik KPM sehingga KPM mengetahui kwantitas (jumlah) komoditas BPNT yang seharusnya diterima.
“Kan itu uang hak KPM. Sebagai bentuk transparansi, sebelum ditukarkan dengan komoditas agen harus memberitahukan jumlah saldo KKS milik KPM. Setelah itu, KPM bisa menukarkan komoditas sesuai jumlah saldo yang ada di KKS-nya,” katanya.
Wina pun menandaskan, pengecekan saldo di KKS-nya juga berlaku untuk KPM BPNT peralihan dari BNI ke Bank Mandiri. Hal itu agar KPM mengetahui jumlah komoditas yang seharusnya diterima.
“Nilai BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan dan KPM berhak mendapatkan komoditas berupa beras, protein hewani (daging, ikan, telur), protein nabati (tahu, tempe), sayur-sayuran, dan buah-buahan,” pungkas dia. (Ai Respati)



.png)









