GOSIPGARUT.ID — Terhadap 233.591 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Garut dilakukan pemadanan data agar sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Koordinator Daerah (Korda) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Garut, Wina Winarti, pemadanan data penerima BPNT bertujuan agar bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat bisa diterima sesuai yang berhak, yaitu masyarakat miskin yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
“Nantinya, diharapkan tidak lagi ditemukan adanya penerima bansos baik BPNT maupun PKH yang memiliki NIK ganda atau tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata dia, Selasa (9/3/2021).
Wina menjelaskan, pemadanan data penerima BPNT melalui aplikasi yang dipadankan dengan data SIKS NG milik Pusdati Kemensos dan data yang ada di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Disdukcapil.
“Alhamdulillah tadi malam selesai melakukan pemadanan data selama 8 hari full time. Karena kami terkendala server pusat yang diakses secara nasional, selain server di lapangan pemadanan data juga dilaporkan ke server pusat,” jelasnya.
Wina berharap, kerja keras TKSK dan fasilitator se-Kabupaten Garut yang melakukan pemadanan data bisa memberikan manfaat bagi KPM yang berhak menerima untuk mendapatkan bantuan sesuai hak yang seharusnya diterima KPM. (Ai Respati)