GOSIPGARUT.ID — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk tahap 3 yang berlangsung Juli hingga September 2025. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan agar bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Siapa yang dapat?
Bantuan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria berikut:
Ibu hamil & anak usia dini (0–6 tahun)
Siswa SD, SMP, dan SMA
Lansia (60 tahun ke atas)
Penyandang disabilitas berat
Korban pelanggaran HAM berat
Berapa besar antuan?
Besaran bantuan per tahap (per 3 bulan):
Ibu hamil/anak balita: Rp750 ribu
Siswa SD: Rp225 ribu
Siswa SMP: Rp375 ribu
Siswa SMA: Rp500 ribu
Lansia & disabilitas: Rp600 ribu
Korban pelanggaran HAM: Rp2,7 juta
Bagaimana cara ceknya?
Ada dua cara mudah untuk cek status penerima:
1. Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh di Google Play Store
Login atau daftar akun
Pilih menu “Status Usulan”
Cek informasi bantuan yang diterima
2. Lewat Situs Kemensos
Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data diri dan kode captcha
Klik “Cari Data”
Belum terdaftar? Bisa daftar sendiri!
Kalau Anda merasa berhak tapi belum pernah dapat, segera ajukan:
Lewat aplikasi Cek Bansos: Buat akun, isi data lengkap, unggah e-KTP dan swafoto, lalu pilih jenis bantuan.
Lewat kelurahan/desa: Datang langsung dengan membawa KTP dan KK. Pengajuan akan dibahas dalam musyawarah desa dan diteruskan ke Dinas Sosial.
Kapan bantuan dicairkan?
Bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Jan–Mar
Tahap 2: Apr–Jun
Tahap 3: Jul–Sep (sedang berlangsung)
Tahap 4: Okt–Des
Pencairan bisa melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, tergantung wilayah masing-masing. ***

.png)










