Nasional

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025, Begini Caranya!

×

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025, Begini Caranya!

Sebarkan artikel ini
Cek bansos PKH dan BPNT tahun 2025.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk tahap 3 yang berlangsung Juli hingga September 2025. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan agar bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Siapa yang dapat?

Bantuan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria berikut:

Ibu hamil & anak usia dini (0–6 tahun)

Siswa SD, SMP, dan SMA

Lansia (60 tahun ke atas)

Baca Juga:   Polisi Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi Nunung

Penyandang disabilitas berat

Korban pelanggaran HAM berat

Berapa besar antuan?

Besaran bantuan per tahap (per 3 bulan):

Ibu hamil/anak balita: Rp750 ribu

Siswa SD: Rp225 ribu

Siswa SMP: Rp375 ribu

Siswa SMA: Rp500 ribu

Lansia & disabilitas: Rp600 ribu

Korban pelanggaran HAM: Rp2,7 juta

Bagaimana cara ceknya?

Ada dua cara mudah untuk cek status penerima:

1. Lewat Aplikasi “Cek Bansos”

Unduh di Google Play Store

Login atau daftar akun

Pilih menu “Status Usulan”

Baca Juga:   Legislator Demokrat Garut: Hukuman untuk Agen BPNT Nakal Kewenangan Bank

Cek informasi bantuan yang diterima

2. Lewat Situs Kemensos

Buka https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data diri dan kode captcha

Klik “Cari Data”

Belum terdaftar? Bisa daftar sendiri!

Kalau Anda merasa berhak tapi belum pernah dapat, segera ajukan:

Lewat aplikasi Cek Bansos: Buat akun, isi data lengkap, unggah e-KTP dan swafoto, lalu pilih jenis bantuan.

Lewat kelurahan/desa: Datang langsung dengan membawa KTP dan KK. Pengajuan akan dibahas dalam musyawarah desa dan diteruskan ke Dinas Sosial.

Baca Juga:   Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Kapan bantuan dicairkan?

Bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun:

Tahap 1: Jan–Mar

Tahap 2: Apr–Jun

Tahap 3: Jul–Sep (sedang berlangsung)

Tahap 4: Okt–Des

Pencairan bisa melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, tergantung wilayah masing-masing. ***

Gusrajab
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *