Berita

Kadin Garut: Kewajiban Pencantuman Label Beras Bukan Berarti Matikan Pengusaha Lokal

×

Kadin Garut: Kewajiban Pencantuman Label Beras Bukan Berarti Matikan Pengusaha Lokal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kemasan beras berlabel.

GOSIPGARUT.ID — Kewajiban pencantuman label bagi para pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan, seperti diatur Peraturan Menteri Perdagangan No 8 tahun 2018, bukan berarti mematikan usaha para pengusaha lokal yang belum memiliki label dan menempuh perizinan.

“Melainkan, para pengusaha lokal tersebut bisa menjual produksinya kepada pengusaha yang sudah memiliki label,” demikian dijelaskan Wakil Ketua Bidang Grafika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut, Roby Taufik Akbar, kepada GOSIPGARUT.ID, Sabtu (3/10/2020).

Ia menjelaskan, sesuai PP No 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik OSS (online single submission), para pelaku usaha bisa mendaftarkan pengurusan izin berusaha secara OSS.

Baca Juga:   Siapkan 66.270 Relawan di TPS, Pasangan Syakur-Putri Optimis Menangkan Pilkada Garut 2024

Khusus untuk komoditi beras, pelaku usaha membawa hasil produksi ke laboratorium di Lembang Bandung dan hasil uji lab tersebut diserahkan kepada Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh sertifikat pangan.

“Turunnya Satgas Pangan (Polda Jabar memanggil TKSK dan agen BPNT) justru untuk mengingatkan para pelaku usaha agar memiliki perizinan dan label, adanya jaminan kwalitas kepada masyarakat, termasuk memudahkan masyarakat saat komplain jika ada yang komoditasnya jelek,” papar Roby.

Baca Juga:   Bersama Lima Desa di Garut Lainnya, Nyalindung Berebut Posisi Terbaik dalam Lomba Desa 2022

Ia mengingatkan para pelaku usaha agar jangan berlindung di balik label, karena jika sample produksi yang diuji lab serta diberikan sertifikat pangan ternyata tidak sesuai dengan yang diedarkan di kemasan, para pelaku usaha tersebut tetap dijerat secara hukum.

“Bukan hanya tentang pelabelan namun juga izin BPOM dan izin PIRT harus diperhatikan, karena jika pelaku usaha membawa hasil produksi beras untuk diuji lab serta mendapatkan sertifikat pangan namun beras yang dikemas dan diedarkan itu tidak sesuai dengan yang diuji di laboratorium, itu sama saja perbuatan melawan hukum,” tandas Roby.

Baca Juga:   Gubernur Jabar Instruksikan Bupati/Walikota Waspada Penyakit DBD

Ia juga mengingatkan agar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tidak menentukan suplayer supaya terhindar dari jeratan hukum. Menurut Roby, suplayer itu kewenangan agen (e-warung), namun agen pun harus jeli dalam memilih suplayer agar sesuai aturan dan legalitasnya.

“Kita berharap Dinas Sosial Kabupaten Garut sebagai leading sektor TKSK memberikan arahan dan pedoman agar agen bisa menentukan suplayer sesuai aturan pedoman umum (Pedum) BPNT,” kata dia. (Respati)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *