Hukum

Hindari Kerumunan, Pengadilan Negeri Garut Terapkan Persidangan Telekonferensi

×

Hindari Kerumunan, Pengadilan Negeri Garut Terapkan Persidangan Telekonferensi

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan kasus video seks "Vina Garut". (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pengadilan Negeri Garut menerapkan pelaksanaan persidangan jarak jauh atau memanfaatkan teknologi dengan cara telekonferensi untuk menghindari kerumunan orang yang dikhawatirkan terjadi penyebaran wabah COVID-19.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai kepada wartawan membenarkan kegiatan sidang secara telekonferensi itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan pada 27 Maret 2020 untuk mencegah wabah COVID-19.

“Sidang secara teleconference sudah dimulai sejak Senin, tanggal 30 Maret 2020,” ucapnya.

Baca Juga:   Jabatan Kapolda Jabar Diserahterimakan kepada Irjen Rudy Sufahriadi

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menambahkan, pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Garut dalam rangka pencegahan wabah virus Corona.

Ia menyebutkan, selama ini sudah ada 10 persidangan dengan jumlah 32 terdakwa yang telah berhasil mengikuti proses persidangan secara telekonferensi atau jarak jauh. “Persidangan berhasil dilakukan secara sukses,” ujarnya.

Menurut Sugeng, sidang dengan cara telekonferensi cukup efektif untuk menghindari kerumunan orang atau jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:   Terungkap, Penggelapan Ratusan Sepeda Motor di Garut

“Ini sangat efektif memutus penyebaran COVID-19, tentu terobosan ini pula harus kita dukung bersama,” katanya.

Sugeng mengungkapkan, proses persidangan dilaksanakan seperti biasa dengan dipimpin satu hakim ketua, serta dua hakim anggota yang digelar di ruang utama persidangan pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Namun khusus saksi, jaksa, dan pengacara, kata Kajari, tidak hadir di ruang sidang, melainkan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, sedangkan terdakwa tetap di ruang tahanan.

Baca Juga:   Polisi Telah Mengendus Keberadaan Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap IRT di Cikajang

“Sidangnya seperti biasa, cuma tidak dihadiri terdakwa dan saksi,” kata Sugeng. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *