Hukum

Kejari Garut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan 

×

Kejari Garut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan 

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus korupsi pengadaan 63 unit komputer di lingkungan Dinas Pendidikan beberapa tahun silam, Tatang (rompi merah) berhasil ditangkap tim Pidsus Kejari Garut setelah buron bertahun-tahun.

GOSIPGARUT.ID — Setelah melalui sejumlah penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan Garut, bernama Tatang.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, kasus korupsi pengadaan komputer yang melibatkan Tatang disidangkan beberapa tahun lalu. Tatang sendiri yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun tak diketahui keberadaannya.

“Sama sekali belum menjalani putusan karena saat itu kami tidak mengetahui keberadaan terpidana,” kata dia, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:   Polres Garut Tangkap Pria Berusia 60 Tahun Karena Diduga Cabuli Seorang Anak Lelaki

Menurut Neva, proses penyelidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut pada akhirnya membuahkan hasil. Dia menyebut keberadaan terpidana Tatang terendus berada di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

“Pada 2010 silam, terpidana yang berperan sebagai pihak ketiga ini sempat disidang atas perkara korupsi. Namun ia dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012,” jelasnya.

Neva menambahkan, saat itu Kejari Garut kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Ia pun dimasukan ke dalam daftar DPO.

Baca Juga:   Kejari Garut Minta Pengurus Pesantren Segera Laporkan Praktik Pemotongan Bantuan

“Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta. Proyeknya didanai APBD Garut Tahun 2007,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. “Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan,” ujar Neva.

Baca Juga:   Kasus Korupsi di Jabar Sepanjang 2022 Terbanyak di Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar

Kasus itu mencuat beberapa tahun silam. Kejari Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Tatang. Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, dan tinggal terpidana Tatang yang belum.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana Tatang ditahan di Rutan Klas II B Garut,” pungkas Neva. (Sndn)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *