Berita

Hanya Tiga Desa di Cikajang yang Mau Gabung dengan CDOB Garut Selatan

×

Hanya Tiga Desa di Cikajang yang Mau Gabung dengan CDOB Garut Selatan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah masyarakat Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, menyatakan enggan bergabung dengan CDOB Garut Selatan, kepada anggota Fraksi Gerinda DPRD Garut, Dedi Suryadi, yang melaksanakan reses di kecamatan itu. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Dari 16 kecamatan di Kabupaten Garut bagian selatan yang menyatakan akan bergabung dengan calon daerah otonomi baru (CDOB) Garut Selatan, ternyata satu kecamatan mencabut kesiapannya untuk bergabung dengan CDOB Garut Selatan dan menyatakan ingin tetap bergabung dengan kabupaten induk, Garut.

Kecamatan dimaksud adalah Cikajang, sebuah kecamatan yang terletak paling utara dari CDOB Garut Selatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Garut. Alasan masyarakat Cikajang enggan bergabung dengan CDOB Garut Selatan, karena secara geografis letak kecamatan ini lebih dekat dengan kabupaten induk.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Garut dari daerah pemilihan (Dapil) 4, Dedi Suryadi, mengatakan jumlah desa di Kecamatan Cikajang sebanyak 12, yaitu Cipangramatan, Mekarjaya, Girijaya, Giriawas, Cibodas, Cikajang, Padasuka, Mekarsari, Simpang, Cikandang, Margamulya, dan Karamatwangi.

Baca Juga:   Euis Ida Wartiah: Bermimpi pun Tidak Kalau Akan Jadi Ketua DPRD Garut

“Masyarakat di desa-desa itu umumnya enggan bergabung dengan CDOB Garut Selatan. Alasan utamanya yaitu jauhnya jarak ke ibukota CDOB Garut Selatan,” kata dia, saat dihubungi selepas melaksanakan reses masa sidang ketiga di Dapil Garut 4, termasuk di Kecamatan Cikajang.

Dedi menambahkan, meskipun enggan bergabung dengan CDOB Garut Selatan, namun umumnya mayarakat di 12 desa itu mendukung dengan rencana pemekaran CDOB Garut Selatan. Tidak mau bergabung, bukan berarti tidak mendukung pemekaran. Bahkan warga di tiga desa (Cipangramatan, Karamatwangi, dan Cikandang) menyatakan mau bergabung dengan CBOD Garut Selatan ketimbang bergabung dengan kabupaten induk.

Baca Juga:   Wakil Ketua DPRD Garut Santuni Anak Yatim dengan Uang Tabungan Anaknya

“Itulah aspirasi masyarakat Cikajang yang mengemuka saat saya melaksanakan reses di Cikajang yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dari 12 desa. Bila dilihat dari kondisi geografis Kecamatan Cikajang, usulan tersebut sangat rasional dan patut diperjuangkan,” ujarnya.

Pelaksanaan reses di Cikajang sendiri berlangsung di Desa Padasuka. Selain aspirasi tentang dukungan warga Cikajang terhadap rencana pemekaran CDOB Garut Selatan dan keinginannya tetap bergabung dengan kabupaten induk, Dedi Suryadi menerima aspirasi dari warga Desa Simpang yang menuntut adanya pemekaran wilayah di desa tersebut.

Baca Juga:   Hendra Tingrey, Warga Cikajang yang Mengais Rejeki di Cisewu Lewat Jualan Baso Tahu Keliling

“Warga Desa Simpang menginginkan adanya pemekaran di desa itu. Insha Alloh aspirasi warga tersebut akan menjadi pembahasan prioritas dengan pemerintah dalam masa sidang selanjutnya,” kata dia.

Dedi mengatakan, selain di Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, titik reses yang dilaksanakan sejak tanggal 2 Desember itu, juga digelar di Desa Sukamanah, Kecamatan Bayongbong; Cintanegara (Cigedug); Kadongdong (Banjarwangi); Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan; dan Kramatwangi (Cisurupan). ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *