GOSIPGARUT.ID — Aksi nekat A (35) mengacungkan celurit ke arah sopir truk berakhir di jeruji besi. Pria asal Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, itu ditangkap aparat Polsek Cibalong setelah video aksinya viral di media sosial Facebook. Belakangan terungkap, pamer senjata tajam di pinggir jalan itu dilakukan demi kebutuhan konten untuk meraup perhatian di jagat maya.
Tim yang dipimpin Kapolsek Cibalong Iptu Irwandi mencokok tersangka di depan rumahnya tanpa perlawanan. Petugas menyita sebilah celurit Madura sepanjang 50 sentimeter bergagang kayu cokelat beserta sarung kulit yang diselipkan di pinggang pelaku. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Cibalong sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Miramare, Kampung Balengbeng, Desa Mekarsari, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Sasaran aksi pelaku adalah truk bernomor polisi Z 8836 HE yang tengah mogok di tepi jalan.
Sembari membawa celurit, A menghampiri truk dan mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah kabin. Aksi ala preman jalanan yang terkesan seperti pemalakan itu direkam oleh rekan pelaku menggunakan kamera ponsel.
“Aksi tersebut dilakukan untuk keperluan pembuatan konten. Teman tersangka merekam aksi tersebut menggunakan kamera telepon seluler untuk kemudian diunggah ke media sosial Facebook,” ujar AKBP Niko.
Penyebaran video tersebut memicu keresahan warga hingga polisi turun tangan melakukan patroli penyisiran. Langkah cepat kepolisian diambil untuk meredam kekhawatiran masyarakat akibat maraknya konten bernuansa kekerasan dan premanisme di ruang publik.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tindakan ini bagian dari upaya merespons konten yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tutur Niko.
Atas aksi demi konten yang membahayakan keselamatan umum tersebut, A terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ***
























