GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan 21 anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang warga di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aksi kekerasan tersebut dipicu masalah sepele: para pelaku tak terima saat ditegur korban lantaran berkendara menggunakan knalpot bising.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, insiden pengeroyokan terjadi di depan sebuah warung nasi di Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Minggu (2/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.49 WIB.
“Pemicunya karena rombongan pelaku melintas dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot bising. Korban kemudian meneriaki teguran, hingga membuat rombongan tersebut balik arah dan menyerang,” kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (8/8/2026).
Diserang Puluhan Orang Menggunakan Knuckle hingga Tongkat Besi
Niko menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama lima rekannya. Begitu mendengar teguran dari korban, rombongan pengendara bermotor tersebut langsung berputar balik.
Lebih dari 15 orang turun dari kendaraan dan tanpa basa-basi membabi buta menyerang korban.
Para pelaku membekali diri dengan berbagai benda tumpul dan senjata tajam, seperti tongkat besi (baton stick), balok kayu, hingga senjata tinju besi (knuckle). Tak berhenti di situ, kendaraan milik korban juga ikut dirusak.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita luka berat di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.
“Korban mengalami luka robek pada pelipis kanan yang membutuhkan lima jahitan, serta luka robek di bagian belakang kepala dengan 15 jahitan,” jelas Niko.
21 ABH Diamankan, 1 Orang Masih Buron
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 21 orang ABH. Masing-masing pelaku memiliki peran beragam, mulai dari pemukulan, pembacokan, perusakan kendaraan, hingga joki.
“Saat ini 21 ABH sudah diamankan, sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),” tegas Niko.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, enam unit sepeda motor, satu knuckle, satu baton stick, serta dua buah helm.
Diproses Sesuai Peradilan Anak
Niko menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah Garut. Meski demikian, penanganan kasus ini tetap menyesuaikan dengan regulasi hukum yang berlaku mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur.
“Seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegasnya.
Mengantisipasi kejadian serupa, Niko mengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami minta orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan biarkan mereka berkeliaran malam hari hingga terlibat aksi kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Niko. ***



.png)

























