Berita

Sepanjang Tahun 2023, Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Garut Ada 166 Kasus

×

Sepanjang Tahun 2023, Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Garut Ada 166 Kasus

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kekerasan terhadap perempuan.

GOSIPGARUT.ID — Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Iryani, mengungkapkan, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan di kabupaten ini pada tahun 2023 terdapat 36 kasus. Jumlah ini naik 100 persen dari tahun sebelumnya.

“Di mana pada tahun 2022, korban kekerasan terhadap perempuan sebanyak 18 kasus. Terdiri dari 8 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kasus kekerasan psikis, 3 kasus kekerasan seksual, 1 kasus penganiayaan, 2 kasus penelantaran, 1 kasus kekerasan berbasis IT, dan 1 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar dia pada Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pengembangan TPPO, di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Kamis (1/2/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut adalah Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin.

Iryani menambahkan, dtahun 2023 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Garut meningkat sebesar 100 persen (36 kasus), meliputi 12 kasus kejahatan seksual, 4 kasus perilaku sosial menyimpang/sodomi, 2 kasus hak asuh, 8 kasus fisik/psikis, 2 kasus pornografi, 8 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Baca Juga:   Pemprov Jabar Berikan Bantuan Perbaikan 1.480 Rutilahu di Garut

Sementara itu, untuk jumlah korban kekerasan terhadap anak di Kabupaten Garut pada tahun 2023 terjadi peningkatan kasus sebesar 233 persen yaitu berjumlah 130 kasus, di antaranya 59 kasus kejahatan seksual, 12 kasus persetubuhan, 5 kasus kenakalan remaja, 29 kasus perilaku menyimpang/sodomi, 10 kasus hak asuh, 5 kasus fisik/psikis, 2 kasus hak pendidikan, 2 kasus penyalahgunaan napza, 1 kasus bullying, 1 kasus TPPO, 2 kasus pornografi, 1 kasus dituduh mencuri, 1 kasus trafficking.

Sedangkan di tahun 2022 adalah berjumlah 39 kasus, yang terdiri dari 17 kasus seksualitas, 10 kasus perebutan hak asuh anak, 2 kasus perkelahian, 2 kasus pelecehan seksual, 3 kasus kekerasan KRDT, 1 kasus mencuri, 2 kasus bullying, 1 kasus penelantaran, dan 1 kasus melukai diri sendiri.

Baca Juga:   Sopir Angkot di Garut Merasakan Besarnya Kepedulian Putri Karlina Meski Belum Terpilih Jadi Wakil Bupati

Pj. Bupati Barnas Adjidin menekankan pentingnya melibatkan masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

Ia menyampaikan, kasus kekerasan perempuan dan anak memang marak terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut. Ia menilai, bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam rangka mengajak seluruh masyarakat memahami pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Sebab walaupun bagaimana mereka itu diatur oleh aturan, harus dilindungi dan juga harus diajak untuk melaksanakan langkah-langkah positif bagi pembangunan termasuk di Garut,” ucap Barnas.

Ia menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Garut dalam hal pelaporan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana nantinya masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui nomor telepon yang akan disediakan.

Baca Juga:   Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama

“Masyarakat itu harus mulai paham terhadap hal-hal yang harus disampaikan, jadi kita akan rahasiakan pelapor dan lain sebagainya sehingga yang melapor itu mungkin nanti aman adanya,” tegas Barnas.

Pendidikan mengenai perlindungan perempuan dan anak sendiri, lanjut Barnas, dapat dimulai dari lingkungan keluarga, institusi sekolah, hingga lingkungan kerja. “Nah nanti di sekolah diedukasi anak-anak juga apabila mendapat kekerasan dari orang tua, anaknya itu bisa melaporkan,” kata dia.

Barnas mengungkapkan bahwa pihaknya akan berfokus terhadap upaya agar anak di Kabupaten Garut dapat sehat dan perempuan dapat berdaya dari semua segi. (Nindi N)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *