Berita

Ketua Parmusi Garut Heran Ada Perusahaan Telekomunikasi Operasikan Tower Seluler Tanpa Izin

×

Ketua Parmusi Garut Heran Ada Perusahaan Telekomunikasi Operasikan Tower Seluler Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Bupati Barnas Adjidin, bersama Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, saat penyegelan tower seluler tanpa izin, Sabtu (22/6/2024).

GOSIPGARUT.ID — Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, mengaku heran dengan munculnya kabar bahwa ada perusahaan telekomunikasi mengoperasikan tower seluler di Garut Selatan tanpa izin. Tower yang jumlahnya mencapai 11 itu, belum lama ini disegel oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin, untuk tidak melanjutkan operasinya.

“Bagi saya ini sangat ironis terjadi. Apalagi kalau mendengar keterangan dari Penjabat Bupati dan Kasatpol PP Garut bahwa penyegelan itu adalah langkah terakhir dari standard operating procedure (SOP) yang dijalankan. Yaitu sudah dilakukan peringatan kesatu, kedua, dan ketiga, namun tetap tidak ada respon sehingga dilakukan penyegelan,” ujar Dedi, Senin (24/6/2024).

Menurut dia, perusahaan telekomunikasi yang membangun 11 tower itu adalah perusahaan besar bahkan ada badan usaha milik negara (BUMN). Namun anehnya perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha illegal (tanpa izin). Coba bayangkan, di Kabupaten Garut saja ada 11 tower, kalau se-Indonesia bisa ribuan tower.

Baca Juga:   1000 Lebih Pasutri di Garut Belum Miliki Akta Nikah, Pemkab Sudah Fasilitasi 513 Lewat Isbat

“Saya tidak bisa membayangkan kalau praktek illegal ini merata di seluruh Indonesia,” tandas Dedi.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya dan sebagian besar warga Garut sangat mendukung terhadap ketegasan dan keberanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam menetibkan usaha-usaha liar tersebut.

Namun Dedi juga merasa khawatir dengan penyegelan itu karena bisa berdampak terhadap kualitas jaringan seluler di wilayah yang towernya disegel. Sementara ketergantungan masyarakat sekitar terhadap kebutuhan informasi dan komunikasi melalui perangkat seluler sangatlah tinggi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyegel 11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin di Kecamatan Caringin. Salah satu tower yang disegel berlokasi di Desa Purbayani. Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Barnas Adjidin, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:   Proyek Pengendali Banjir DAS Serang Rampung, Lindungi Kawasan Strategis dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Barnas Adjidin menyatakan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penyegelan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga akhirnya tindakan tegas berupa penyegelan diambil.

“Tentu untuk penyegelan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penyegelan. Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.

Baca Juga:   Perempuan Penjual Miras Keliling dengan Sepeda Motor di Garut Ditangkap Polisi

“Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penyegelan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penyegelan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *