GOSIPGARUT.ID — Keluhan warga terkait bau tidak sedap yang berasal dari kandang ayam petelur di Kampung Panotogan, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, ditindaklanjuti melalui musyawarah yang difasilitasi Polsek Kadungora, Minggu (2/8/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah penyelesaian persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial.
Musyawarah yang digelar di Aula Desa Neglasari itu dipimpin Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa Neglasari, Bhabinkamtibmas, personel Reskrim Polsek Kadungora, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Kadungora, Ketua RW, Ketua RT, serta perwakilan warga yang terdampak.
Mediasi dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang ramai disampaikan melalui media sosial TikTok. Dalam unggahan tersebut, warga mengeluhkan bau yang diduga berasal dari kandang ayam petelur sehingga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Dalam forum musyawarah, warga menyampaikan harapan agar persoalan tersebut segera ditangani karena bau yang muncul dinilai telah mengganggu aktivitas sehari-hari. Keluhan itu kemudian menjadi dasar pembahasan bersama antara warga, pemerintah setempat, dan pemilik kandang untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Melalui pendekatan problem solving dan dialog secara kekeluargaan, musyawarah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pemilik kandang menyatakan bersedia memindahkan kandang ayam sekitar 50 meter menjauh dari kawasan permukiman warga.
Selain itu, pemilik kandang juga berkomitmen meninggikan tembok pembatas saluran air menuju kawasan permukiman setinggi 50 sentimeter serta memasang blower di area yang berbatasan dengan rumah warga sebagai upaya mengurangi penyebaran bau.
Dalam kesempatan yang sama, pemilik kandang menjelaskan bahwa akses jalan menuju lokasi kandang merupakan jalan pribadi yang telah dibeli secara sah. Ia juga berharap unggahan di media sosial yang memuat keluhan tersebut dapat dihapus oleh pemilik akun setelah adanya kesepakatan penyelesaian.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman mengatakan, kehadiran kepolisian dalam musyawarah tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat melalui upaya mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara dialogis tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Hasil musyawarah diterima oleh para pihak sebagai langkah penyelesaian bersama demi menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis,” ujar Alit.
Menurut dia, penyelesaian melalui musyawarah diharapkan tidak hanya menjawab aspirasi masyarakat, tetapi juga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Kadungora tetap aman dan kondusif. ***



.png)


















