GOSIPGARUT.ID — Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menekankan pentingnya penegakan aturan terkait larangan peredaran minuman keras (miras) di kabupaten ini, sejalan dengan kebijakan daerah yang menetapkan 0 persen alkohol.
Barnas menegaskan, tidak ada lagi minuman yang berkadar alkohol di Garut. Seluruh aparat harus memiliki sikap yang sama, tidak boleh ada yang mendukung praktik penyakit masyarakat seperti prostitusi atau aktivitas di tempat hiburan yang mencurigakan.
“Semua jajaran harus memiliki sikap yang sama, jadi tidak ada yang berbeda, jadi kita selaku aparat tidak boleh mem-back up berbagai praktek-praktek yang namanya penyakit masyarakat, baik itu prostitusi ataupun tempat-tempat yang memang tidak baik yah,” ucapnya, saat menghadiri Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Sabtu malam (7/9/2024).
Barnas berharap hasil KRYD ini dapat disebarluaskan, agar masyarakat mengetahui aturan 0 persen alkohol di Garut. “Saya ingin bahwa Garut itu aman, kemudian kita juga harus diketahui oleh orang bahwa di Garut aturannya seperti ini,” tegasnya.
Barnas Adjidin mengapresiasi pelaksanaan KRYD yang diinisiasi oleh Polres Garut bersama jajaran. Menurut dia, kegiatan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Garut mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim, baik TNI, Polri, maupun ASN juga masyarakat tentunya, juga tokoh-tokoh yang mendukung terhadap program pengamanan yang kita lakukan setiap malam minggu,” ujar Barnas.