Berita

Pelantikan Kades PAW Cisewu Diminta Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Sengketa Dana Talangan Rp141 Juta

×

Pelantikan Kades PAW Cisewu Diminta Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Sengketa Dana Talangan Rp141 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI.

GOSIPGARUT.ID — Pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, diminta untuk ditangguhkan. Permohonan itu diajukan tim kuasa hukum seorang warga bernama Yudiana kepada Bupati Garut karena masih adanya persoalan pengembalian dana talangan pembangunan jalan desa senilai Rp141 juta yang diklaim belum diselesaikan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 021/PPP.KD.Csw/KHBR&R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani tim advokat dari Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan. Dalam surat itu, kuasa hukum menyatakan bertindak mewakili Yudiana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2026.

Menurut kuasa hukum, kliennya mengeluarkan dana talangan sebesar Rp141 juta untuk membiayai pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi jalan desa berupa pengaspalan ruas Kampung Piket–Kampung Cisamak, Desa Cisewu.

Dana tersebut, menurut kuasa hukum, diserahkan pada 28 April 2025 atas permintaan Pemerintah Desa Cisewu dan disebut telah memperoleh persetujuan Camat Cisewu. Pengembalian dana dijanjikan akan dilakukan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:   Polres Garut Gandeng Pesantren dan Forkopimda Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Namun, hingga Tahun Anggaran 2025 berakhir dan surat permohonan diajukan pada 30 Juli 2026, dana tersebut diklaim belum dikembalikan kepada pemberi talangan.

Dalam surat yang sama, kuasa hukum juga menyebut memperoleh informasi bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk mengembalikan dana talangan diduga telah dicairkan, tetapi dialihkan untuk membiayai kegiatan lain.

Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui musyawarah disebut telah dilakukan pada 15 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Cisewu diklaim menyatakan kesediaannya melunasi kewajiban melalui dua tahap pembayaran dengan batas waktu paling lambat 60 hari kalender sejak berita acara ditandatangani.

Akan tetapi, menurut kuasa hukum, hingga batas waktu yang berakhir pada 15 Juli 2026, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

Baca Juga:   Barnas Adjidin Pastikan Hewan Kurban di Garut Layak dan Sehat, Tahun Ini Disiapkan 9.900 Ekor

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Bupati Garut menunda pelantikan Kepala Desa PAW Cisewu sampai terdapat kepastian penyelesaian persoalan tersebut. Mereka menilai penundaan diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tanpa persoalan administrasi maupun potensi tumpang tindih pertanggungjawaban.

Dalam suratnya, kuasa hukum juga menyatakan sengketa tersebut berpotensi ditempuh melalui jalur hukum, baik gugatan perdata di Pengadilan Negeri, laporan pidana, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila penyelesaian tidak tercapai.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan pelantikan Kepala Desa PAW Cisewu.

“Suratnya sudah kami terima,” kata Idad saat dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID, Kamis (30/7/2026) malam.

Idad menjelaskan, hingga kini Surat Keputusan (SK) Kepala Desa PAW Cisewu masih dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut sehingga belum diterbitkan.

Baca Juga:   P2TP2A Kabupaten Garut Bagikan Sembako kepada Korban Dampingan

“SK kepala desa masih proses di Bagian Hukum Setda Garut, belum beres. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan supaya proses pelantikan tidak terganggu dengan kinerja Pjs kepala desa sebelumnya, di mana masih ada kegiatan yang pembayarannya belum selesai,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kepastian pelantikan Kepala Desa PAW Cisewu, Idad mengatakan DPMD masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Cisewu dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa terkait penyelesaian pertanggungjawaban keuangan.

“Kami menunggu hasil dari kecamatan dan Pjs kepala desa sejauh mana pertanggungjawaban keuangan tersebut,” kata Idad. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *