Berita

Warga Cisewu Somasi Pjs Kades soal Dana Talang Jalan Rp141 Juta yang Belum Dibayar

×

Warga Cisewu Somasi Pjs Kades soal Dana Talang Jalan Rp141 Juta yang Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Surat somasi dari pengacara warga.

GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, bernama Yudiana, melayangkan somasi atau surat peringatan pertama kepada Pjs Kepala Desa Cisewu, Thomas, terkait belum dibayarkannya dana talang pembangunan jalan desa sebesar Rp141 juta.

Somasi tersebut dikirim melalui kuasa hukum Yudiana dari Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan tanggal 8 Mei 2026 dengan nomor surat 019/SP1.UK/KHBR&R/V/2026.

Kuasa hukum Yudiana, Budi Rahadian, mengatakan kliennya sebelumnya mengeluarkan dana pribadi untuk membiayai pekerjaan pengaspalan jalan desa di ruas Kampung Cisamak-Kampung Piket sepanjang 600 meter.

“Berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 28 April 2025 dan dokumen lain yang kami terima, klien kami telah membayarkan dana talang untuk pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan desa senilai Rp141.000.000,” kata Budi, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:   13 Ribu Masker Kain Bantuan Pemkab Garut Sudah Diterima Warga Cisewu

Menurut dia, dana talang tersebut sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun hingga tahun anggaran berakhir, pembayaran disebut belum dilakukan.

Melalui somasi itu, pihak Yudiana meminta Pjs Kepala Desa Cisewu segera menyelesaikan kewajiban pembayaran paling lambat 14 hari sejak surat diterbitkan.

Selain melayangkan somasi, pihak kuasa hukum juga mengundang Thomas untuk hadir dalam agenda klarifikasi di kantor hukum mereka pada Jumat (15/5/2026) guna membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Budi menegaskan, apabila pembayaran tidak kunjung dilakukan, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Baca Juga:   Kisruh Antara Ustaz Solmed dengan Warga Cisewu yang Berujung Ancaman Saling Lapor ke Polisi

“Klien kami akan menggunakan hak-hak hukumnya melalui gugatan perdata ataupun pelaporan pidana apabila terdapat indikasi tindak pidana,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku telah menerima informasi bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

“DPMD Kabupaten Garut telah mengundang Pjs Kepala Desa, BPD, dan Camat Cisewu untuk klarifikasi pada Rabu, 13 Mei 2026, di Kantor DPMD Garut,” kata Budi.

Sementara itu, Pjs Kepala Desa Cisewu, Thomas, membenarkan dana talang pembangunan jalan tersebut memang belum dibayarkan.

Baca Juga:   Bupati Rudy Sebut Garut Miliki Ancaman Terbesar Bencana Hidrometeorologi

Thomas menyebut keterlambatan pembayaran terjadi karena Dana Desa tahap II Tahun 2025 tidak cair sepenuhnya. Menurut dia, anggaran yang cair hanya untuk alokasi ketahanan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT).

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa terkendala belum adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun 2024 dari pemerintahan desa sebelumnya.

Menurut Thomas, saat Desa Cisewu dipimpin kepala desa sebelumnya, Cecep Supriadi, terdapat persoalan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga SPJ tidak tersedia dan berdampak pada pencairan anggaran tahun berikutnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *