GOSIPGARUT.ID — Polsek Wanaraja resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, kepada Satreskrim Polres Garut. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Keempat tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut masing-masing berinisial CS (31), warga Kecamatan Wanaraja, JJ (36), warga Kecamatan Karangpawitan, MCS (29), dan OS (30), yang juga merupakan warga Kecamatan Wanaraja. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka berat.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap sehingga penanganan perkara berlanjut ke Satreskrim Polres Garut.
“Kami Polsek Wanaraja melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Abusono saat ditemui awak media, Kamis (2/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Wanaraja pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB terkait dugaan pengeroyokan di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.
Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah seorang warga untuk membahas persoalan lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pembicaraan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan itu berubah menjadi pertengkaran hingga berujung aksi kekerasan.
Dalam insiden tersebut, salah seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di dalam jaket, lalu menyerang para korban. Dua korban mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, dan tangan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kericuhan tidak berhenti di lokasi pertama. Aksi kekerasan kemudian berlanjut di depan Kantor Bank BJB Wanaraja. Dua warga yang kebetulan melintas dan berusaha melerai pertikaian turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Wanaraja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan keempat tersangka.
Selain para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam berbagai jenis, satu buah pentungan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
AKP Abusono menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.
Menurutnya, Polres Garut berkomitmen mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. ***



.png)














