GOSIPGARUT.ID — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Pasirwangi, Polres Garut. Lewat problem solving di tingkat desa, Bhabinkamtibmas Desa Padasuka berhasil memediasi perselisihan antara dua warga yang nyaris berujung konflik.
Mediasi berlangsung pada Rabu malam (1/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Kepala Dusun Kampung Simpereum, RW 10, Desa Padasuka. Pertemuan ini mempertemukan E (30), warga Kecamatan Garut Kota, dengan SH (45), warga Kecamatan Pasirwangi. Perselisihan keduanya dipicu kesalahpahaman soal utang piutang.
Lewat musyawarah yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. E menyatakan bersedia melunasi kewajiban pembayaran utang dalam jangka waktu maksimal tujuh bulan. Sebagai bentuk komitmen, ia menyerahkan barang jaminan senilai utang yang bisa diberikan kepada SH jika kewajiban tidak dipenuhi.
Di sisi lain, SH berjanji tidak akan menyebarluaskan permasalahan ini, termasuk tidak melebih-lebihkan persoalan yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Keduanya pun sepakat menjaga hubungan harmonis serta menolak intervensi pihak luar yang bisa memperkeruh suasana.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Adjie, mengapresiasi sikap dewasa warga yang memilih jalan musyawarah. “Alhamdulillah kedua belah pihak bisa menahan diri dan sepakat menyelesaikan permasalahan dengan cara damai. Pendekatan kekeluargaan seperti ini penting untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Polsek Pasirwangi menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan warga. Langkah ini diyakini mampu mencegah konflik melebar sekaligus memperkuat budaya musyawarah di tengah masyarakat Garut. ***



.png)





















