GOSIPGARUT.ID — Polsek Garut Kota bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di wilayah hukumnya. Penertiban dilakukan setelah laporan warga masuk melalui layanan Taros Kapolres, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan penindakan berlangsung di Jalan Ciledug, tepatnya di depan Toko Plastik Sinar Agung, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Sejumlah personel Polsek Garut Kota diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penanganan.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, menjelaskan, laporan masyarakat menjadi dasar utama pihaknya melakukan respons cepat di lapangan. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Petugas mendapati seseorang yang melakukan aktivitas parkir tanpa menggunakan atribut resmi parkir,” ujar Zainuri.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Markas Polsek Garut Kota untuk dilakukan pendataan. Selain itu, yang bersangkutan juga diberikan arahan serta pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas parkir liar yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Tak hanya itu, personel kepolisian juga berkomunikasi dengan warga sekitar guna menggali informasi tambahan sekaligus memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Taros Kapolres di nomor 081113404040. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Garut. ***



.png)



















