GOSIPGARUT.ID — Aksi nekat seorang mahasiswa di Kabupaten Garut berakhir di tangan polisi. Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang tunai senilai Rp7 juta dari dalam mobil yang kaca jendelanya dibiarkan terbuka di kawasan Jalan Bratayuda, Garut Kota, Sabtu (11/10/2025).
Pelaku berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota, diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan mobil dalam keadaan kaca bagian kanan terbuka. Dalam waktu singkat, uang tunai yang disimpan di dashboard mobil raib dibawa kabur.
Korban, Iqbal (29), seorang karyawan swasta asal Tarogong Kaler, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota tak lama setelah menyadari uang sebesar Rp7 juta miliknya hilang. Uang itu sebelumnya ia simpan di bagian dashboard mobil dekat setir.
Menanggapi laporan itu, jajaran Polsek Garut Kota bergerak cepat. Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan di TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Garut Kota,” ujar Zainuri, Senin (13/10/2025).
Zainuri menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, terutama untuk tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil.
“Kami imbau warga agar selalu waspada. Jangan pernah meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan, apalagi dalam kondisi kaca terbuka atau pintu tidak terkunci rapat,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. ***