GOSIPGARUT.ID — Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (30/5/2024).
Panit Ops Reskrim Polsek Garut Kota, Ipda Purnomo mengatakan, tersangka yang diketahui bernama AN, kakek berusia 56, warga Kecamatan Garut Kota diamankan di Kampung Pajagalan, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Penangkapan itu berawal dari laporan yang diterima Polsek Garut Kota pada Senin (27/5/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, dari Feri korban tindak pidana tersebut. Feri melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya di Kampung Pajagalan.
Meskipun pada awalnya barang bukti berupa dua buah handphone tidak ditemukan, Unit Reskrim Polsek Garut Kota tidak menyerah begitu saja. Mereka melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, diketahui bahwa padaMinggu (26/5/2024), sekitar pukul 22.43 WIB, handphone milik istri Feri Hermawan telah menelepon Feri. Namun, saat Feri pulang ke rumah pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, dua handphone beserta uang sebesar Rp1.700.000 yang disimpan di atas kasur telah hilang.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” jelas Purnomo.
Ia menambahkan, dalam penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp990 ribu, empat lembar kwitansi pembelian perhiasan perak, dua cincin perak, dua kalung perak, dan satu liontin dari perak.
“Tersangka kini ditahan di Mapolsek Garut Kota,” kata Purnomo. ***