Peristiwa

Tanah Bergerak di Pasirwangi Garut, Permukiman Warga Terancam Longsor

×

Tanah Bergerak di Pasirwangi Garut, Permukiman Warga Terancam Longsor

Sebarkan artikel ini
Pergerakan tanah di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Pergeseran tanah terjadi di wilayah perbukitan Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Peristiwa ini berpotensi memicu longsor yang mengancam keselamatan permukiman warga di sekitarnya.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, jajaran Polsek Pasirwangi Polres Garut melakukan pengecekan langsung ke lokasi pergeseran tanah di Kampung Nangkod, RT 001 RW 008, Desa Sarimukti, Sabtu (27/12/2025) pagi.

Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji mengatakan, pergeseran tanah tersebut berada di area kebun pertanian milik seorang warga lanjut usia bernama Mamad (80). Lokasi itu berada di atas permukiman warga, sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius apabila terjadi longsor.

Baca Juga:   Warga Cisompet Bayar Mengganti KWh Meter dengan Anak Domba, Ini Kata PLN Garut

“Apabila longsor terjadi, material tanah dikhawatirkan akan menimbun rumah-rumah warga yang berada di bawahnya,” kata Wahyono.

Hasil pengecekan menunjukkan, pergeseran tanah memiliki panjang sekitar 7 meter, dengan tinggi 3 meter dan lebar sekitar 2 meter. Kondisi tanah yang labil dinilai semakin berbahaya saat curah hujan tinggi mengguyur kawasan tersebut.

Sebagai langkah penanganan awal, polisi bersama warga setempat melakukan gotong royong menahan tebing tanah menggunakan pasak bambu. Material tanah yang sempat menutup akses jalan kampung juga dibersihkan agar aktivitas warga tetap berjalan.

Baca Juga:   Sepeda Motor Lama Diparkir Depan Warung, Pengemudi dan Penumpangnya Ternyata Tenggelam di Leuwi Rahong

Selain itu, pihak kepolisian telah mengajukan permohonan bantuan bronjong untuk memperkuat struktur tanah dan mencegah terjadinya longsoran susulan.

Kapolsek Pasirwangi mengimbau warga agar tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan, terutama saat hujan deras. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi perkembangan pergeseran tanah atau muncul tanda-tanda longsor lanjutan.

“Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan tanda-tanda alam yang berpotensi membahayakan,” ujar Wahyono. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *