GOSIPGARUT.ID — Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 memicu sorotan tajam dari akademisi. Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera mengambil langkah konkret untuk meredam potensi gejolak di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Yogi menilai kondisi yang “menggantung” karena belum adanya keputusan dari pemerintah pusat membuat ruang ketidakpastian semakin melebar. Menurutnya, jika dibiarkan berlarut, situasi ini dikhawatirkan memantik aksi penolakan dari kelompok buruh.
“Harus ada proses negosiasi yang tepat di tengah ekonomi yang tidak pasti,” ujar Yogi, Minggu (8/12/2025).
Ia memperingatkan bahwa kebijakan yang diambil Pemprov Jabar harus sangat dihitung. Jika salah langkah, kata Yogi, dampaknya bisa meluas pada kondisi ekonomi daerah.
“Situasi ekonomi masih belum menentu. Dikhawatirkan dapat memicu inflasi di Jawa Barat,” ujarnya.
Yogi juga mengimbau buruh agar tetap rasional dalam mengajukan tuntutan kenaikan upah. Menurut dia, kenaikan yang terlalu tinggi bisa memengaruhi kenyamanan dunia usaha dan menekan pertumbuhan industri.
Karena itu Yogi menilai keputusan Gubernur Dedi Mulyadi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan industri. “Perlu kebijaksanaan dari Pak Dedi dalam meredam buruh,” tegasnya.
Hingga kini, UMP 2026 Jawa Barat belum ditetapkan akibat ketidakpastian regulasi yang akan dipakai sebagai dasar penentuan. Sementara itu, buruh menuntut kenaikan minimal 7 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, menegaskan buruh siap turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak diakomodasi. “Kalau tidak dipenuhi, pasti buruh akan melakukan penolakan dengan turun ke jalan. Seperti tahun kemarin,” kata Roy.
Jika kenaikan UMP ditetapkan sama seperti 2025, yakni 6,5 persen, maka nilainya diperkirakan menjadi Rp2.333.668 atau naik Rp142.430. Sementara jika mengikuti tuntutan buruh sebesar 8 persen, UMP Jabar 2026 akan naik menjadi Rp2.366.537 atau bertambah sekitar Rp175.300.
Ketidakpastian ini membuat langkah Gubernur Dedi menjadi krusial dalam menentukan arah kebijakan upah yang tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi Jawa Barat. (IK)


.png)











