GOSIPGARUT.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti main judi online (judol) siap-siap kena sanksi tegas.
Bey Machmudin menuturkan, sebagai ASN sudah seharusnya menjaga integritasnya dalam melayani masyarakat dan terlibat judi online merupakan citra buruk. Terlebih sudah ada regulasi yang mengatur, mengenai kewajiban dan hak mereka.
Sebab itu, kata Bey Machmudin, siapapun ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbukti main judi online, maka siap-siap mendapatkan sanksi.
“Tadi saya tanya ke Pak BKD (Sumasna), kalau ada pegawai yang terbukti. Itu sudah bisa kena sanksi,” kata Bey Machmudin, Rabu 19 Juni 2024.
Maka dari itu dia meminta, tidak hanya ASN tapi juga masyarakat untuk menghentikan kebiasaan bermain judol, apalagi sampai kecanduan.
“Intinya, jangan bermain judi. Apapun, online atau apapun. Dari segi agama haram, lebih baik cari yang halal. Cari pekerjaan yang halal,” ucapnya.
Disinggung mengenai Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online, yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo. Bey Machmudin pastikan Pemprov Jabar siap mendukung.
Sehingga diharapkan Bey Machmudin, dapat menekan angka pengguna judol di Jawa Barat.
“Turunan (Keppres) pasti ada dan kami sesuaikan. Di daerah, kami harus mendukung. Kami siapkan,” pungkasnya. (IK)