GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengakselerasi persiapan menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Salah satunya melalui sosialisasi substansi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menilai kegiatan ini sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) siap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Undang-undang ini menggantikan KUHP warisan kolonial yang sudah berlaku lebih dari satu abad. Maka, perubahan yang akan kita hadapi sangat signifikan, baik dalam sikap maupun perlakuan terhadap tindak pidana,” ujar Syakur.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru lahir dari kebutuhan zaman dan disusun berdasarkan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Paradigma hukum pidana yang diusung tak hanya lebih modern, tetapi juga lebih humanis.
“KUHP ini disusun oleh wakil rakyat sesuai dengan nilai Pancasila, menjunjung perlindungan HAM, mengedepankan restorative justice, dan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat,” ujar Syakur.
Ia menegaskan perlunya pemahaman yang utuh di tingkat ASN dan perangkat daerah agar penerapan KUHP baru nantinya tidak menimbulkan kekeliruan administrasi maupun kekosongan tafsir.
Kejari Garut: Ada Pergeseran Filosofi Besar dalam Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Yuyun Wahyudi menyambut baik langkah proaktif Pemkab Garut. Menurutnya, KUHP baru membawa “pergeseran filosofi besar” dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
“KUHP baru memberikan pembaruan asas, memperluas konsep hukum pidana, dan mengakui living law atau hukum kehidupan di masyarakat. Ini bukan sekadar revisi, tetapi transformasi,” tegas Yuyun.
Ia menilai kegiatan sosialisasi menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sejalan, sehingga proses pelayanan publik dapat berjalan tertib dan berbasis kepastian hukum.
4 Perubahan Penting dalam KUHP Baru
Yuyun memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi penanda perubahan paradigma hukum pidana nasional:
Penguatan perlindungan HAM, termasuk pengetatan penerapan pidana mati yang kini menjadi pidana alternatif.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Penguatan asas prioritas dalam penegakan hukum.
Penyesuaian delik digital, termasuk penyebaran informasi, manipulasi data, dan pelanggaran privasi.
Menurut Yuyun, jajaran penegak hukum di Garut—kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lapas dan rutan—pada prinsipnya siap menghadapi pemberlakuan KUHP baru.
“Masa transisi tiga tahun ini harus dimanfaatkan untuk membaca, memahami, dan menerapkan aturan baru. Jangan sampai terjadi kesalahan administratif atau penanganan perkara hanya karena kurang memahami norma baru,” katanya.
Yuyun juga berharap implementasi KUHP baru dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih humanis dan menekankan penyelesaian berbasis pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.
Kejaksaan Negeri Garut, lanjutnya, berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui edukasi hukum, penguatan legalitas, dan sinergi antarlembaga.
Dengan berlangsungnya sosialisasi ini, Pemkab Garut optimistis seluruh ASN siap menghadapi era baru hukum pidana Indonesia—sebuah era yang menempatkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal sebagai fondasi utama. ***



.png)











