Hukum

Polres Garut Tetapkan “Restorative Justice” Terhadap 265 Kasus Kriminal

×

Polres Garut Tetapkan “Restorative Justice” Terhadap 265 Kasus Kriminal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Restorative Justice.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut telah menetapkan kebijakan “restorative justice” atau keadilan restoratif terhadap 265 kasus kriminal selama tahun 2022.

Sementara pada Januari 2023 sudah 23 kasus yang ditangani keadilan restoratif yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai.

“Perlu kami sampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini telah selesaikan ‘retorative justice’ sepanjang 2022 sebanyak 265 kasus yang berupa LP (laporan polisi), maupun pengaduan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers keadilan restoratif terhadap kasus ayah yang membawa kabur anak tirinya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:   Pemeran Video Gangbang di Garut Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ia menuturkan pemberlakuan keadilan restoratif kepada masyarakat selama 2022 itu didominasi kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak, dan perempuan.

Begitu juga pada Januari 2023, lanjut Rio, didominasi kasus yang sama seperti tahun sebelumnya, salah satunya kasus terbaru yakni ayah yang membawa kabur anak tirinya tanpa izin di Kecamatan Cibalong hingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.

“Untuk kasus ini kita berlakukan ‘restorative justice’ karena tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kondisi anak juga sehat tidak ada unsur penganiayaan,” ujarnya.

Baca Juga:   Polres Garut Bongkar Penjualan Miras COD, 84 Botol Diamankan dari Pelaku di Ciawitali

Rio mengungkapkan alasan kepolisian memberlakukan keadilan restoratif karena berdasarkan aturan dan perintah pimpinan bahwa tidak semua kasus pidana diselesaikan secara hukum atau dipenjara.

Setiap persoalan hukum, kata dia, bisa diselesaikan terlebih dahulu secara damai dari kedua belah pihak, jika tidak ada jalan damai maka proses terakhir yakni jalur hukum.

“Kami mengedepankan upaya-upaya perdamaian yang bilamana mencapai kesepakatan. Sesuai dengan perintah pimpinan kami bahwa penegakan hukum adalah tahapan terakhir yang harus ditempuh,” kata Rio.

Baca Juga:   Meski Menyandang Status Tersangka Korupsi, Kuswendi Belum Ditahan

Ia menambahkan dalam aturan pemberlakuan keadilan restoratif tidak bisa dilakukan apabila ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Hukuman di bawah lima tahun, jelas Rio, kedua belah pihak bisa melalui jalur hukum keadilan restoratif, apabila tidak ada kesepakatan maka putusannya diproses hukum.

“Ada kasus-kasus kecil di bawah lima tahun kami coba untuk mengedepankan ‘restorative justice’, bila tidak ada kesepakatan baru penegakan hukum,” paparnya. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *