Berita

Pemekaran 22 Desa di Garut Masuk Fase Kedua, Evaluasi Penentu Desa Definitif Dimulai Juli 2026

×

Pemekaran 22 Desa di Garut Masuk Fase Kedua, Evaluasi Penentu Desa Definitif Dimulai Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha.

GOSIPGARUT.ID — Proses pemekaran desa di Kabupaten Garut terus bergulir. Sebanyak 22 desa persiapan yang tersebar di 16 kecamatan kini telah memasuki fase kedua atau semester dua, setelah sebelumnya melalui tahapan awal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap desa-desa persiapan tersebut.

“Alhamdulillah sampai April 2026 ini, proses pemekaran desa telah berlangsung dan sudah terbentuk desa persiapan di 22 desa pada 16 kecamatan. Saat ini sudah masuk fase kedua,” ujar Erwin dalam pernyataan video yang dilihat GOSIPGARUT.ID, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:   Pemkab Garut Tambah 22 dari 421 Desa Hasil Pemekaran di 16 Kecamatan, Ini Daftar Namanya

Menurut dia, pada fase pertama atau semester satu, tim evaluasi tingkat kabupaten belum memberikan rekomendasi, melainkan hanya menerima laporan perkembangan untuk disampaikan kepada kepala daerah.

Memasuki fase kedua, kata Erwin, evaluasi akan dilakukan lebih mendalam, termasuk penilaian terhadap berbagai aspek di masing-masing desa persiapan.

Ia menjelaskan, pada Juli 2026, pihaknya akan menerima laporan dari penjabat kepala desa persiapan untuk kemudian dikaji dan dinilai oleh tim evaluasi.

“Hasil evaluasi ini nantinya akan menentukan desa mana saja yang dinilai layak dan tidak layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” tutur Erwin.

Proses Evaluasi Melibatkan Banyak Indikator

Ia mengakui proses evaluasi tidak mudah karena melibatkan banyak indikator, mulai dari partisipasi masyarakat, pelayanan kesehatan, hingga kesiapan infrastruktur di masing-masing wilayah.

Baca Juga:   43 Jembatan di Garut Rusak karena Banjir, Mayoritas Belum Dapat Perbaikan

Untuk itu, tim evaluasi dijadwalkan kembali turun ke lapangan pada akhir April 2026 guna melihat langsung perkembangan di 22 desa persiapan tersebut.

“Kami akan melihat fakta dan data di lapangan sejauh mana perkembangan di tiap desa, kemudian menjadi dasar penilaian dan rekomendasi,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin berharap seluruh desa persiapan dapat menunjukkan hasil optimal selama masa pembinaan sehingga seluruhnya dapat ditetapkan sebagai desa baru.

Selain itu, ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung proses pemekaran desa agar berjalan sesuai rencana.

Baca Juga:   Remaja Asal Karawang yang Hilang Saat Turun Mendaki di Gunung Cikuray Ditemukan Selamat

Dalam kesempatan tersebut, Erwin turut menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang dinilai tidak membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pemekaran desa.

Dengan demikian, kata dia, proses yang saat ini berjalan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan krusial.

“Insyaallah bulan Juli kami akan mengusulkan ke DPRD untuk penyusunan rancangan peraturan daerah berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi kepala daerah,” pungkas Erwin. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *