GOSIPGARUT.ID — Proses pemekaran desa di Kabupaten Garut terus bergulir. Sebanyak 22 desa persiapan yang tersebar di 16 kecamatan kini telah memasuki fase kedua atau semester dua, setelah sebelumnya melalui tahapan awal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap desa-desa persiapan tersebut.
“Alhamdulillah sampai April 2026 ini, proses pemekaran desa telah berlangsung dan sudah terbentuk desa persiapan di 22 desa pada 16 kecamatan. Saat ini sudah masuk fase kedua,” ujar Erwin dalam pernyataan video yang dilihat GOSIPGARUT.ID, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, pada fase pertama atau semester satu, tim evaluasi tingkat kabupaten belum memberikan rekomendasi, melainkan hanya menerima laporan perkembangan untuk disampaikan kepada kepala daerah.
Memasuki fase kedua, kata Erwin, evaluasi akan dilakukan lebih mendalam, termasuk penilaian terhadap berbagai aspek di masing-masing desa persiapan.
Ia menjelaskan, pada Juli 2026, pihaknya akan menerima laporan dari penjabat kepala desa persiapan untuk kemudian dikaji dan dinilai oleh tim evaluasi.
“Hasil evaluasi ini nantinya akan menentukan desa mana saja yang dinilai layak dan tidak layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” tutur Erwin.
Proses Evaluasi Melibatkan Banyak Indikator
Ia mengakui proses evaluasi tidak mudah karena melibatkan banyak indikator, mulai dari partisipasi masyarakat, pelayanan kesehatan, hingga kesiapan infrastruktur di masing-masing wilayah.
Untuk itu, tim evaluasi dijadwalkan kembali turun ke lapangan pada akhir April 2026 guna melihat langsung perkembangan di 22 desa persiapan tersebut.
“Kami akan melihat fakta dan data di lapangan sejauh mana perkembangan di tiap desa, kemudian menjadi dasar penilaian dan rekomendasi,” ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin berharap seluruh desa persiapan dapat menunjukkan hasil optimal selama masa pembinaan sehingga seluruhnya dapat ditetapkan sebagai desa baru.
Selain itu, ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung proses pemekaran desa agar berjalan sesuai rencana.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin turut menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang dinilai tidak membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pemekaran desa.
Dengan demikian, kata dia, proses yang saat ini berjalan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan krusial.
“Insyaallah bulan Juli kami akan mengusulkan ke DPRD untuk penyusunan rancangan peraturan daerah berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi kepala daerah,” pungkas Erwin. ***



.png)























