Berita

Gagal Dimediasi Dedi Mulyadi, Mak Atih Siapkan Gugatan ke PDAM Garut Terkait Lahan Sumber Air

×

Gagal Dimediasi Dedi Mulyadi, Mak Atih Siapkan Gugatan ke PDAM Garut Terkait Lahan Sumber Air

Sebarkan artikel ini
Mak Atih Karwati dengan uasa hukumnya, Asep Saepul Hayat.

GOSIPGARUT.ID — Upaya hukum menjadi pilihan terakhir keluarga Mak Atih Karwati setelah mediasi kedua kembali berakhir tanpa kesepakatan. Keluarga memastikan akan membawa sengketa lahan sumber air PDAM Tirta Intan Garut ke pengadilan untuk memperjuangkan hak waris yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga.

Mak Atih hadir dalam mediasi di kantor PDAM Jalan Raya Bayongbong, Senin (24/11/2025), didampingi kuasa hukumnya Asep Saepul Hayat dan keluarga besar. Namun pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kembali berakhir buntu.

Menurut Mak Atih, lahan yang menjadi sumber air bersih PDAM di Cipicung merupakan warisan dari almarhum suaminya, Adun — mantan Kepala Desa Banyuresmi. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa antara PDAM dan keluarga sejak pengelolaan dimulai puluhan tahun lalu.

Baca Juga:   Forum Barber Asal Garut Dorong Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024

Nyuhunkeun adil ka PDAM teh. Da ayeuna mah saur PDAM cai na tos teu ngocor. Saur Bapak Gubernur ogé éta mah kewajiban PDAM,” ucapnya.

Tolak Rp 200 Juta, Minta Kompensasi Miliaran

Dalam mediasi, Gubernur Dedi Mulyadi menawarkan dana pribadi sebesar Rp200 juta untuk mengakhiri sengketa. Namun Mak Atih, kuasa hukum, dan pihak keluarga menolaknya mentah-mentah.

Kuasa hukum Mak Atih, Asep Saepul Hayat, menilai tawaran itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh PDAM dari pengelolaan sumber air selama 35 tahun.

“Kompensasinya tidak mungkin hanya Rp200 juta. Selama lebih dari tiga dekade PDAM mengelola sumber air di atas tanah warisan tersebut — keluarga berhak meminta kompensasi hingga miliaran rupiah,” tegas Asep.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Tegaskan Semua Kepala Daerah di Jabar Wajib Ikut Retret

Asep juga menegaskan bahwa keluarga memiliki bukti dan dasar hukum atas warisan tanah tersebut, dan siap membuktikannya di pengadilan.

Gubernur: Kalau Menolak, Silakan Gugat

Di hadapan awak media, Gubernur Dedi menegaskan bahwa tawaran Rp200 juta adalah bantuan pribadi untuk mencegah konflik berkepanjangan. Ia juga mengungkap bahwa sebelum mediasi, pemerintah provinsi melalui Bank Jabar Peduli telah memberikan bantuan Rp40 juta untuk perbaikan rumah Mak Atih.

“Tawaran disampaikan langsung di depan Bupati agar masalah cepat selesai. Karena fasilitas PDAM itu dipakai warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan air bersih,” ujar Dedi.

Namun karena Mak Atih menolak tawaran tersebut dan menginginkan nilai lebih besar untuk masa depan keluarga, Dedi menyatakan tidak akan ikut campur lebih jauh.

Baca Juga:   10 Kripto Teratas yang Wajib Dipantau di 2025

“Kalau ini sudah ranah keperdataan, saya persilakan ibunya menggugat ke pengadilan saja.”

Konflik Mak Atih vs PDAM Tirta Intan menjadi sorotan publik karena menyangkut dua kepentingan: hak waris keluarga yang merasa dirugikan, dan kebutuhan air bersih masyarakat dari fasilitas PDAM yang berdiri di atas lahan sengketa.

Dengan gagalnya mediasi kedua, jalur hukum kini resmi disiapkan. Pihak keluarga menyebut gugatan akan segera diajukan setelah seluruh berkas bukti dinyatakan lengkap.

Sementara PDAM Tirta Intan hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan mengenai langkah perusahaan setelah mediasi. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *