GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat resmi melarang segala bentuk pengalihan hak atas tanah di sejumlah kawasan strategis yang merupakan penguasaan negara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN tentang Larangan Pengalihan Hak atas Tanah pada Kawasan Tertentu yang Merupakan Penguasaan Negara di Wilayah Jawa Barat, yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 4 Oktober 2025.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kawasan lindung, sekaligus mencegah penyalahgunaan lahan yang berpotensi merugikan kepentingan publik maupun negara.
“Bayangin, banyak sungai-sungai bersertifikat kemudian ada ruko, banyak sawah-sawah berubah jadi perumahan, banyak hutan berubah jadi tambang. Itu akibat pembiaran,” tegas Dedi saat memberikan keterangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/10/2025).
Menurut Dedi, salah satu penyebab kerusakan tata ruang di Jawa Barat adalah lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan, terutama di daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hutan. Ia menilai, pembiaran selama bertahun-tahun telah membuat banyak wilayah yang seharusnya menjadi area konservasi justru berubah menjadi permukiman atau area industri.
“Maka hari ini saya melakukan perubahan mindset. Lahir keributan. Nah, keributan itu terjadi karena orang dikoreksi. Selama ini diam, nambang tanpa izin, ngangkut bahan tambang sampai 45 ton. Karena diam ya sepi. Hari ini oleh gubernur dilarang dan diatur, makanya berisik,” ujarnya menegaskan.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jabar menegaskan larangan pengalihan hak atas tanah di kawasan tertentu seperti: Daerah Aliran Sungai (DAS), danau, situ, waduk, dan embung, ruang milik jalan, kawasan hutan dan perkebunan, serta aset atau tanah lain yang berada di bawah penguasaan negara.
Tanah-tanah tersebut, menurut edaran itu, merupakan aset negara di bawah penguasaan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, sehingga tidak boleh dialihkan haknya tanpa izin sah sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuan dari larangan ini untuk melindungi dan mengamankan hak-hak atas tanah negara, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan pembangunan dan pemanfaatannya benar-benar untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat,” bunyi kutipan SE tersebut.
Selain itu, Dedi meminta seluruh kepala daerah di Jabar — mulai dari bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa — untuk memperketat pengawasan dan penertiban terhadap setiap bentuk transaksi atau penguasaan tanah yang melanggar aturan ini.
Langkah ini, kata Dedi, menjadi bagian dari upaya besar Pemprov Jabar dalam membenahi tata kelola agraria yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan lingkungan dan sosial di berbagai daerah.
“Ini bukan sekadar surat edaran, tapi langkah korektif agar tanah negara benar-benar digunakan untuk rakyat, bukan untuk segelintir orang yang memanfaatkan kelemahan aturan,” pungkasnya. (IK)

.png)











