GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pertanian menyerahkan secara simbolis bantuan premi Asuransi Mikro (ASMIK) Perlindungan Jiwa Petani Tahun 2025. Program ini digadang sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi petani dan buruh tani dari risiko finansial, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, serta Kepala Dinas Pertanian Garut, Haeruman, di Kantor BPP Kecamatan Karangtengah, Rabu (10/9/2025).
Nurdin menegaskan program ini menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat tani. “Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas inisiasi program ini. Kami yakin ini akan sangat berarti bagi masyarakat kami,” ujarnya.
Nurdin menyebut program premi asuransi ini juga sejalan dengan arahan Presiden tentang program strategis nasional, yang turut dijalankan Pemkab Garut.
Penerima manfaat melonjak
Program yang diinisiasi Dinas Pertanian Garut dan diusulkan ke Pemprov Jawa Barat ini mendapat dukungan anggaran premi sebesar Rp50 ribu per orang per tahun. Penerima manfaat pun melonjak signifikan, dari 940 petani pada 2024 menjadi 2.180 orang pada 2025.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Dadan Hidayat, menyebut bantuan premi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap profesi petani.
“Harapannya, program ini benar-benar diperuntukkan bagi para petani dan buruh tani yang selama ini membantu mewujudkan swasembada pangan,” kata Dadan.
Meski begitu, ia mengingatkan cakupan program masih terbatas. Dari 3,2 juta petani di Jawa Barat, baru 40 ribu yang masuk target penerima. Karena itu, kolaborasi pemerintah kabupaten, penyuluh, hingga komunitas tani dinilai penting agar program bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
Santunan hingga Rp19,5 juta
ASMIK Perlindungan Jiwa Petani memberikan berbagai manfaat, mulai dari santunan rawat inap Rp100 ribu per hari (maksimal 90 hari), biaya operasi hingga Rp2,5 juta per tahun, santunan meninggal dunia akibat sakit Rp2,5 juta, hingga santunan meninggal akibat kecelakaan Rp19,5 juta.
Program ini bukan hanya janji di atas kertas. Dua klaim asuransi milik keluarga petani Garut yang meninggal karena kecelakaan telah dicairkan, masing-masing ahli waris menerima Rp19,5 juta. Dana itu menjadi penopang penting bagi keluarga yang ditinggalkan. ***



.png)











