Oleh: Ahmad Fajar Kunaefi
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian, membongkar borok pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI di era Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang dimulai sejak tahun 2005. Kemendagri sendiri, menjadi pembina dari BUMD milik pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Di hadapan para anggota DPR-RI, Tito menyampaikan berbagai fakta menarik terkait pengelolaan BUMD oleh pemerintah daerah dari mulai ratusan BUMD yang merugi hingga nilainya ditotal mencapai Rp500 triliun. Sementara BUMD yang untung hanya yang menjalankan usaha di sektor yang di monopoli pemerintah, itupun nilai keuntungannya kecil dibanding nilai aset yang dimiliki.
Sebagai pembina BUMD sebagaimana amanat PP nomo 54 tahun 2017, menurut Tito, peran Kemendagri saat ini, terutama dalam seleksi hingga pemberhentian dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD sebagai upaya menempatkan orang-orang profesional di BUMD masih belum jelas. Karenanya, Tito mendorong adanya Undang-Undang khusus yang mengatur tentang BUMD agar tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah.
Tito pun menyampaikan, adanya kecenderungan kepala daerah yang dihasilkan dari Pilkada langsung, menempatkan tim sukses (timses) sebagai direksi atau komisaris BUMD sebagai bentuk kompensasi politik atau bagi-bagi kue kekuasaan. Hal ini, setidaknya bisa dimaknai sebagai peringatan bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 agar bisa profesional dalam menentukan direksi atau komisaris BUMD.
Apa yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI dalam konteks Kabupaten Garut saat ini, menjadi penting mengingat saat ini Pemkab Garut di bawah kepemimpinan Bupati Abdusy Syakur Amien dan wakilnya Putri Karlina, tengah menggelar seleksi Direksi PDAM Tirta Intan Garut.
Syakur-Putri, harusnya memperhatikan pesan Tito di atas dengan lebih memperhatikan asas-asas profesional dalam menentukan Direksi PDAM Tirta Intan Garut. Apalagi, Syakur yang sebelumnya dikenal sebagai akademisi sebagai Rektor Universitas Garut biasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip akademik.
Tidak sulit sebenarnya bagi Syakur untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip profesionalitas dalam penunjukan Direksi PDAM. Karena, dalam birokrasi sudah memiliki sistem meritokrasi yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip linieritas antara jabatan dengan latar belakang pejabatnya. Sehingga, direksi terpilih mengerti dan memahami bisnis yang dijalankan BUMD sehingga bisa memberikan solusi atas masalah-masalah yang dihadapi BUMD hingga BUMD bisa tumbuh sehat dan memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dalam bentuk deviden.
Saya meyakini, Syakur sudah memahami betul tantangan PDAM Tirta Intan Garut saat ini dan minimal lima tahun ke depan. Bukan tidak mungkin, Syakur juga sudah memiliki arah kemana PDAM Tirta Intan Garut akan dibawa, yang pasti PDAM harus untung agar Pemkab tidak perlu lagi memberi penyertaan modal yang membebani APBD ditengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Agar semua tantangan dan arah kebijakan Syakur untuk PDAM Tirta Intan Garut bisa diwujudkan, tentu perlu direksi yang faham betul bisnis PDAM dari hulu sampai hilir, agar PDAM yang memonopoli bisnis penyediaan air bersih di Garut tidak sampai merugi.
Pada titik ini, perlu komitmen kuat dari Bupati Syakur agar seleksi bisa dilakukan secara objektif, transparan dan tentu sesuai dengan aturan main yang telah ada. Agar bisa seperti itu, Syakur harus bisa melepaskan proses seleksi dari kepentingan politik praktis agar PDAM Tirta Intan Garut, tidak menjadi seperti yang digambarkan Mendagri Tito Karnavian. ***
(Penulis adalah Ketua Kadin Garut bidang Migas dan Kelistrikan)



.png)















