Berita

2.096 Buruh PT Danbi Terancam PHK, Kadin Garut: Ujian Berat bagi Pemerintahan Syakur Putri

×

2.096 Buruh PT Danbi Terancam PHK, Kadin Garut: Ujian Berat bagi Pemerintahan Syakur Putri

Sebarkan artikel ini
Buruh PT Danbi Garut.

GOSIPGARUT.ID — Kepemimpinan Syakur-Putri yang dilantik hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, sudah menghadapi tantangan besar dalam membuat Garut lebih baik. Malam ini, setelah serah terima jabatan pukul 20.00 WIB di Gedung DPRD Garut, Syakur-Putri harus segera menghadapi kasus 2.096 buruh PT Danbi yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan perusahaan.

PHK massal ini bukan sekadar angka statistik, tetapi realitas sosial yang menuntut respons cepat, strategis, dan berbasis regulasi. Dalam perspektif ekonomi politik, PHK dalam skala besar berpotensi memperburuk kesenjangan sosial dan melemahkan daya beli masyarakat.

Konsep social dislocation dalam sosiologi menunjukkan bahwa ketidakpastian ekonomi akibat PHK dapat memicu efek domino: meningkatnya tingkat kriminalitas, ketidakstabilan sosial, hingga meningkatnya angka kemiskinan struktural.

Wakil Ketua Kadin Kabupaten Garut, Galih F. Qurbany, menekankan bahwa persoalan ini harus segera ditangani dengan pendekatan kolaboratif.

“Pemerintahan Syakur Putri harus membentuk tim satgas terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Kadin, serikat buruh, akademisi, dan pelaku usaha guna mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang. Transparansi sangat penting dalam penyelesaian kasus ini agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak buruh yang telah diatur dalam regulasi nasional,” tegasnya.

Baca Juga:   Gempita Nyatakan Dukungan untuk Syakur-Putri di Pilkada Garut 2024

Dalam aspek hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar utama dalam penyelesaian hak pekerja yang mengalami PHK. Pasal 156 ayat (1) mengatur bahwa pekerja berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pasal 157 menegaskan skema kompensasi berdasarkan lama masa kerja.

Sementara itu, dalam kondisi kepailitan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pasal 142 dan Pasal 146 menetapkan bahwa buruh termasuk kreditur preferen yang memiliki hak atas aset perusahaan sebelum likuidasi dilakukan.

“Secara normatif, aturan ini menjadi landasan penting dalam memastikan buruh tidak kehilangan haknya akibat ketidakmampuan perusahaan,” ujar Galih.

Namun, tambahnya, penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata. Dalam perspektif ekonomi regional, kebangkrutan PT Danbi adalah sinyal bahaya bagi iklim investasi di Garut.

Baca Juga:   Survei LS-Vinus: Warga Garut Pilih Syakur-Putri untuk Bupati-Wakil Bupati dan Dedi Mulyadi-Erwan untuk Gubernur-Wakil Gubernur

Menurut Galih, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, kepercayaan investor akan tergerus, dan dampaknya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Kadin menekankan pentingnya intervensi strategis, tidak hanya untuk menyelesaikan masalah yang ada tetapi juga untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Sebagai langkah konkret, Kadin menawarkan solusi strategis guna menekan dampak sosial-ekonomi dari PHK massal ini. “Kadin akan melakukan advokasi terhadap hak-hak buruh melalui jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kepailitan,” kata Galih.

Selain itu, Kadin akan mendorong perusahaan lain di Garut untuk membuka peluang kerja bagi para pekerja terdampak melalui program rekrutmen berbasis kompetensi. Kadin juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan program pelatihan ulang (reskilling) dan pendampingan wirausaha bagi mantan pekerja agar mereka memiliki opsi ekonomi alternatif.

Lebih jauh, Kadin akan menginisiasi dialog antara pengusaha dan pemerintah daerah untuk membahas reformasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan globalisasi. “Kasus ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutur Galih.

Baca Juga:   Desa Otari di Nagano “Taman Alam Tsugaike” Dibuka pada 7 Juni — Salju yang datang terlambat dan Pemandangan Pegunungan Alpen Utara Menunggu

Ia meminta, pemerintahan Syakur Putri harus menyadari bahwa penyelesaian krisis ini bukan hanya soal pemenuhan hak buruh, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi dan sosial Garut secara keseluruhan.

Tanpa langkah konkret, kata Galih, krisis ini bisa berkembang menjadi ketidakstabilan struktural yang menghambat pertumbuhan daerah.

“Saatnya semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat sipil, mengambil bagian dalam penyelesaian masalah ini dengan pendekatan yang berkeadilan dan berbasis data,” ucap dia.

Kadin mengimbau kepada pemerintahan baru untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi kebijakan ketenagakerjaan di Garut. Dengan sinergi yang kuat, regulasi yang ditegakkan, serta strategi yang terukur, krisis ini dapat diubah menjadi peluang untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *