GOSIPGARUT.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut mencatat sebanyak 17 kepala desa definitif hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) telah resmi dilantik hingga pertengahan Juli 2026. Sementara itu, tujuh desa lainnya masih belum memiliki kepala desa definitif karena masih menjalani tahapan pemilihan dan penyelesaian administrasi.
Pelantikan kepala desa hasil Pilkades PAW terbaru dilaksanakan di Pendopo Pamengkang, Kabupaten Garut, Selasa (14/7/2026). Proses tersebut merupakan bagian dari pengisian jabatan kepala desa yang kosong agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengatakan secara keseluruhan terdapat 24 desa yang melaksanakan Pilkades PAW. Hingga saat ini, sebagian besar telah menyelesaikan prosesnya dan kepala desa terpilih sudah dilantik.
“Dari total 24 desa yang melaksanakan Pilkades PAW di Kabupaten Garut, hingga saat ini 17 kepala desa definitif sudah dilantik. Tiga desa masih dalam proses pemberkasan, sedangkan empat desa lainnya masih menjalani tahapan pemilihan,” kata Idad.
Artinya, masih ada tujuh desa yang belum memiliki kepala desa definitif. Tiga desa tinggal menyelesaikan proses administrasi sebagai syarat pelantikan, sedangkan empat desa lainnya masih melaksanakan tahapan Pilkades PAW yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Idad, Pilkades PAW hanya dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa akibat meninggal dunia atau mengundurkan diri, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Mekanisme ini berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak karena seluruh proses penyelenggaraannya menjadi kewenangan BPD di masing-masing desa.
Karena itu, DPMD terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan BPD untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, pelaksanaan musyawarah desa hingga penetapan kepala desa terpilih.
Idad berharap kepala desa yang telah dilantik dapat segera menjalankan tugasnya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa.
Selain menjalankan fungsi pemerintahan, para kepala desa juga diingatkan untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga publikasi kepada masyarakat.
“Dengan jumlah 421 desa di Kabupaten Garut, kami berharap seluruh pemerintah desa dapat mengelola dana desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Idad.
DPMD Kabupaten Garut optimistis seluruh tahapan Pilkades PAW yang masih berlangsung dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, seluruh desa yang saat ini masih berada pada tahap pemilihan maupun pemberkasan diharapkan sudah memiliki kepala desa definitif sebelum Agustus 2026.
“Kami optimistis seluruh proses Pilkades PAW di Kabupaten Garut dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026,” pungkas Idad. ***



.png)











