Hukum

Meninggal Dunia, Penyidikan Kasus Video “Vina Garut” dengan Tersangka A Dihentikan

×

Meninggal Dunia, Penyidikan Kasus Video “Vina Garut” dengan Tersangka A Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Jenazah A, tersangka kasus video syur "Vina Garut" ketika hendak disholatkan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menghentikan proses penyidikan kasus video asusila terhadap tersangka inisial A karena yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan proses hukum untuk tersangka lain akan terus dilanjutkan.

“Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/9/2019).

Ia menuturkan, jajarannya saat ini masih terus melakukan proses pemeriksaan hukum dengan jumlah tersangka yang baru ditetapkan tiga orang termasuk di antaranya yang meninggal dunia.

Baca Juga:   Korupsi Pengadaan Lahan, Seorang ASN di BPN Garut Ditahan Polisi

Meski ada tersangka yang meninggal dunia, kata Maradona, perkara hukum kasus video asusila tersebut tidak dihentikan, karena masih ada dua tersangka yang sudah ditahan dan juga tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.

“Untuk dua tersangka lainnya yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya,” ujar dia seraya menyampaikan, tersangka V merupakan seorang perempuan juga mantan istri almarhum yang ada dalam video asusila tersebut.

Baca Juga:   Kejari Garut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan 

Terkait rencana V ingin melayat ke keluarga almarhum, kata Maradona, pihaknya belum dapat memutuskan karena belum ada permohonan dari tersangka maupun kuasa hukumnya. “Belum ada permohonan resmi masuk ke kami,” katanya.

Sebelumnya, Polres Garut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran video syur di Garut, dan masih mengejar tersangka lain yang terekam dalam adegan di video tersebut.

Baca Juga:   Putusan MA: Seluruh Barang Bukti Video Syur "Vina Garut" Harus Dimusnahkan

Dua tersangka yakni inisial V dan W sudah dilakukan penahanan, sedangkan tersangka A yang saat ini almarhum tidak dilakukan penahanan karena tersangka dalam kondisi sakit.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *