GOSIPGARUT.ID — Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Kepala Samsat Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengatakan tingginya antusiasme masyarakat Kabupaten Garut pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Ia menyebutkan, jika sebelumnya hanya sekitar 400 sampai 500 wajib pajak (WP) per hari, saat ini rata-rata mencapai 2.000 pengunjung per hari. Bahkan pada hari tertentu bisa mencapai 2.500.
“Jadi kalau dirata-ratakan sekarang itu di 2000an lah, 2000an pengunjung atau WP. Dibandingkan dengan sebelum pemutihan yang hanya di 400 sampai 500,” jelas Ervin, saat membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Garut dengan Bupati Abdusy Syakur Amin, Jumat (11/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa program pemutihan itu memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
“Berapapun mereka punya tunggakan dan punya tunggakan pokok dan denda, jadi mau 10 tahun punya tunggakan kita hilangkan. Nah mereka hanya cukup membayar untuk tahun sekarang saja atau tahun berjalan saja,” terangnya.
Selain pemutihan, Ervin juga menyampaikan program baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku sejak Selasa lalu, yakni pembebasan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan dari luar provinsi. Masyarakat hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen seperti STNK dan BPKB.
“Yang dibebaskan itu biaya BBN-nya ditambahkan biaya BPKB-nya, jadi hampir 0 rupiah tapi tetap ada yang harus dibayarkan yaitu untuk biaya PNBP-nya, cetak STNK, cetak BPKB,” paparnya.
Ervin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, khususnya bagi yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun, agar segera melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru karena program ini masih berlangsung hingga 30 Juni.
“Untuk masyarakat Garut, tentu ini adalah bentuk ‘kebaikan dari Pak Gubernur’, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk memudahkan masyarakat tentu ini harus dimanfaatkan,” katanya.
Untuk pembayaran pajak tahunan, Ervin mendorong pemanfaatan layanan digital seperti aplikasi Sapa Warga, serta memanfaatkan outlet pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah Garut seperti Cikajang, Pameungpeuk, Limbangan, dan melalui program Samades di Wanaraja.
“Nanti ada kode bayar diserahkan di aplikasi tersebut dan itu bisa dibayarkan di Indomaret, Alfamart dan sebagainya. Termasuk di Mall Pelayanan Publik, untuk tahunan,” jelasnya. (Nindi)



.png)











