GOSIPGARUT.ID — Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengajak masyarakat Garut untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2024 karena program yang sama belum tentu akan diadakan tahun depan.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan masih menunggak, atau yang belum membayar pajak tahun ini, saya harapkan dapat memanfaatkan program ini yang berlangsung hingga 30 November 2024,” ujar dia, saat menjadi narasumber pada Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (Fokus) Radio Intan Garut, Rabu (16/10/2024).
“Di batas waktu 2 bulan ini tentu masyarakat saya harapkan bisa memanfaatkan Program Pemutihan ini,” tambahnya.
Ervin menjelaskan, program Pemutihan ini merupakan bentuk relaksasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ia mengatakan, ada lima poin relaksasi dalam program pemutihan tersebut, mencakup Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), Bebas Denda PKB, Bebas Tunggakan Pokok untuk tahun ke-3 hingga ke-5, Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang terlewat, serta Diskon PKB. (MAZ)