GOSIPGARUT.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Garut diwajibkan memakai seragam yang terdapat balutan fesyen dari bahan kulit setiap hari Selasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana menjelaskan, hal itu dimaksudkan dalam rangka membantu menumbuhkan usaha kecil menengah (UKM) produk kulit yang menjadi ciri khas daerah Garut agar semakin berkembang.
“Ada kebijakan bahwa Selasa itu kasual plus balutan dari kulit. Maksudnya untuk men-‘support’ UKM,” kata dia kepada wartawan, Senin (27/5/2024) seperti dikutip dari Antara.
Nurdin menuturkan seperti biasanya ASN setiap Senin dan Selasa berseragam khaki pada umumnya, namun untuk saat ini setiap Selasa harus ada tambahan atau balutan produk fesyen dari bahan kulit.
“Fesyen dari bahan kulit sapi maupun domba atau kambing itu, bisa diselaraskan berupa pakaian seperti jaket atau rompi,” ujar Nurdin.
Ia mengatakan tujuan dari kebijakan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu mengembangkan produk fesyen dari bahan kulit yang selama ini menjadi ciri khas Garut.
ASN Pemkab Garut, kata Nurdin, bisa membeli produk fesyen bahan kulit dari pelaku UKM yang ada di Garut, sehingga nantinya akan membantu mendongkrak pertumbuhan usaha industri mereka.
“Bahwa tujuannya kita ada keberpihakan pada UKM,” katanya.
Nurdin menambahkan selama ini ASN sesuai aturan Kemendagri terkait aturan seragam kerja yakni Senin, Selasa seragam khaki ASN, kemudian Rabu warna hitam putih, Kamis seragam kearifan lokal atau pakaian adat Sunda, dan Jumat seragam olahraga maupun batik.