GOSIPGARUT.ID — Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut memfasilitasi peserta ujian Computer Assisted Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengalami kendala teknis
“Bagi peserta dengan kendala teknis, seperti disabilitas, tidak bisa membaca, atau tidak mampu mengoperasikan komputer, panitia seleksi daerah memberikan tanda khusus berupa tanda palang merah. Mereka difasilitasi oleh panitia dari BKN agar tetap dapat mengikuti ujian seperti peserta lainnya,” ungkap Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam Alamsyah, Jumat (13/13/2024).
Perlakuan khusus pun diberikan kepada peserta yang sedang sakit, termasuk peserta yang sedang hamil, baru melahirkan, dan dalam masa penyembuhan sehabis tindakan operasi medis, sehingga mereka tetap bisa mengikuti ujian dengan baik.
“Panitia memastikan seluruh peserta, termasuk yang memiliki hambatan teknis atau kesehatan, tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, usai meninjau pelaksanaan ujian CAT PPPK di Al Fath Building Center, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/12/2024), menjelaskan test ini sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berlangsung hingga 16 Desember.
Dalam satu hari, terang dia, terdapat tiga sesi ujian dengan masing-masing sesi diikuti oleh sekitar 400 peserta.
“Keseluruhan untuk Kabupaten Garut sesuai dengan seleksi administrasi itu 6.343. dari semua SKPD itu untuk Garut, adapun untuk formasinya sebanyak 1.600,” ucap Bambang.
Ia menambahkan, terdapat tiga jenis formasi dalam seleksi PPPK ini, yakni tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidikan. Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sebanyak 1.600 peserta akan diangkat sebagai PPPK, sementara sisanya akan menjadi PPPK paruh waktu.
“Tapi untuk teknis pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu, masih menunggu regulasi lebih lanjut,” jelas Bambang. (Nindi N)



.png)











