Nasional

Pemungutan Suara Pilkada, Pemerintah Rencanakan Libur Nasional pada 27 November 2024

×

Pemungutan Suara Pilkada, Pemerintah Rencanakan Libur Nasional pada 27 November 2024

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Libur nasional.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo, Jumat (8/11/2024).

Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya

“Nanti kita lihat ya karena kan memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar,” kata Prasetyo.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

Baca Juga:   Usung Empat Petahana, PPP Targetkan Menang di Enam Pilkada Jabar

Ia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *