Nasional

ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada Serentak Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pidana

×

ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada Serentak Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
Netralitas ASN dalam Pilkada serentak.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

“Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana,” kata Anas kepada awak media, Selasa (8/10/2024).

Ia menegaskan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:   LindungiHutan Rilis Data CSR Teraktif dalam Aksi Tanam Pohon 2025

“Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas,” jelas Anas.

Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas.

“Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tutur Anas.

Sebelumnya, Kamis (22/9/2022), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:   Jacquelle Luncurkan Espresso Brush Set: Perpaduan Antara Ritme Pagi dan Semangat Gen Z Lewat Sentuhan Kopi dan Padel

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ia menekankan ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh Anas. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *